8 Tahun Mandek Terkait Tukar Guling Ruko, PT BIM Disomasi

Ana Tasia Pase/Istimewa
Penulis: Redaksi
Kamis, 26 Maret 2026 | 05:42:47 WIB

KABARDARING.ID – Sengketa bisnis properti di Bengkulu kembali mencuat. Pemilik tiga kios melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada manajemen PT Impian Bengkulu Indah (BIM) terkait dugaan wanprestasi dalam perjanjian tukar guling yang telah berjalan hampir delapan tahun.

Kuasa hukum pihak pemilik kios, Ana Tasia Pase, menyebut perjanjian tersebut diteken pada 7 Agustus 2017. Dalam kesepakatan itu, kliennya menyerahkan tiga kios dan dijanjikan satu unit ruko lengkap dengan sertifikat paling lambat tahun 2025.

Namun hingga Maret 2026, dokumen kepemilikan yang dijanjikan disebut belum juga diserahkan.

“Perjanjian sudah jelas. Klien kami menyerahkan tiga kios dan seharusnya menerima ruko beserta sertifikat. Tapi sampai sekarang belum terealisasi,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar bangunan fisik, melainkan belum adanya sertifikat yang membuat klien tidak dapat memanfaatkan ruko secara optimal, termasuk untuk disewakan.

Karena tenggat waktu telah terlewati, pihak klien menyatakan membatalkan perjanjian. Namun langkah tersebut tidak direspons sebagaimana diharapkan, sehingga somasi dilayangkan sebagai upaya awal penyelesaian.

Dari sisi potensi kerugian, pihak kuasa hukum memperkirakan nilainya mencapai sekitar Rp2 miliar secara konservatif. Bahkan, jika dihitung dari potensi pendapatan sewa selama bertahun-tahun, angka tersebut disebut bisa lebih besar. Meski demikian, perhitungan ini masih merupakan klaim sepihak dan belum diuji di pengadilan.

Dalam somasi tersebut, pihak pemilik kios untuk sementara tidak menuntut seluruh potensi kerugian. Mereka hanya meminta agar pendapatan sewa sejak Januari 2026 menjadi hak klien, serta meminta pengembalian tiga kios yang sebelumnya ditukar dalam perjanjian.

Kuasa hukum menegaskan, langkah ini masih mengedepankan penyelesaian damai. Namun, pihaknya telah menyiapkan tahapan lanjutan berupa somasi kedua dengan tenggat waktu tertentu sebelum menempuh jalur hukum.

“Kami tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dengan prinsip win-win solution,” kata Ana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak direksi PT BIM terkait somasi maupun tudingan wanprestasi tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut aset properti, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum, manfaat ekonomi, serta kepercayaan dalam hubungan bisnis jangka panjang.

Seluruh tudingan dalam perkara ini masih merupakan klaim dari satu pihak dan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. ***

Reporter: Redaksi