DPR Siapkan Revisi UU Pensiun Pejabat Negara, Menyusul Putusan MK

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung/Net
Penulis: Redaksi
Rabu, 18 Maret 2026 | 01:24:13 WIB

KABARDARING.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) memastikan akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk ketentuan mengenai uang pensiun.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 terkait pengaturan pensiun pejabat tinggi negara.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR wajib menyesuaikan regulasi yang ada melalui perubahan undang-undang.

Menurutnya, DPR memiliki waktu paling lama dua tahun untuk menindaklanjuti putusan tersebut melalui proses legislasi.

“Putusan MK tentu harus kami tindak lanjuti dengan melakukan perubahan terhadap undang-undang yang ada, paling lambat dalam kurun waktu dua tahun,” ujar Doli, Selasa (17/3/2026).

Ia menilai adanya permohonan uji materi terhadap undang-undang tersebut menjadi momentum penting untuk meninjau kembali regulasi lama agar lebih relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.

Dalam revisi yang akan dilakukan, DPR berencana mengkaji kembali skema pemberian uang pensiun dan berbagai bentuk penghargaan bagi pejabat negara agar lebih proporsional, transparan, dan berkeadilan.

“Putusan itu memberikan pesan bagi kami sebagai pembentuk undang-undang untuk melakukan kajian mendalam terkait kebijakan hak keuangan pejabat negara,” jelasnya dikutip Beritasatu.com.

Terkait mekanisme pembahasan revisi undang-undang, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus), Baleg DPR masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pimpinan DPR dan Badan Musyawarah.

Revisi terhadap undang-undang tersebut diharapkan dapat memperbarui sistem pengaturan kesejahteraan pejabat negara agar lebih akuntabel serta selaras dengan dinamika kelembagaan negara yang terus berkembang. ***

Reporter: Redaksi