Cegah Pungli Parkir Saat Lebaran, Pemkot Bengkulu Pasang Spanduk Tarif Resmi

Pemasangan spanduk imbauan berisi tarif parkir resmi di sejumlah titik objek wisata di Kota Bengkulu/Ist
Penulis: Redaksi
Senin, 16 Maret 2026 | 14:32:33 WIB

KABARDARING.ID – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memperketat pengawasan tarif parkir menjelang libur Lebaran. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap muncul saat lonjakan kunjungan wisata.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni pemasangan spanduk imbauan berisi tarif parkir resmi di sejumlah titik objek wisata di Kota Bengkulu.

Kasubid Penilaian dan Pemetaan Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan instruksi langsung Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, melalui Kepala Bapenda Noni Yuliesti. Tujuannya untuk memberikan kepastian tarif serta kenyamanan bagi pengunjung, baik warga lokal maupun wisatawan dari luar daerah.

“Kami memasang spanduk imbauan tarif parkir resmi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Ini penting karena setiap momen Lebaran biasanya terjadi lonjakan pengunjung di berbagai objek wisata,” ujar Indra.

Ia menegaskan masyarakat diharapkan membayar retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, para juru parkir (jukir) juga diingatkan agar tidak memungut biaya melebihi tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tersebut.

Bapenda memastikan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir dapat langsung dicabut apabila terbukti melakukan pungli.

Dalam spanduk imbauan yang dipasang, turut dicantumkan nomor pengaduan bagi masyarakat. Pengunjung dapat melaporkan dugaan pungli melalui call center 110 yang terhubung dengan kepolisian maupun nomor pengaduan Satpol PP di 08117312876.

“Kami ingin memastikan pengunjung tidak dibebani biaya parkir yang tidak wajar. Jika ada jukir yang melanggar, silakan laporkan melalui kontak yang tersedia,” tutupnya. ***

Reporter: Redaksi