Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar/Humas Kemenag
Penulis: Redaksi
Senin, 16 Maret 2026 | 04:12:15 WIB

KABARDARING.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan fasilitas negara dimanfaatkan sesuai dengan aturan.

Menag menyampaikan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan mudik.

“ASN harus menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. Fasilitas jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, sebagian pegawai Kementerian Agama justru memiliki tugas pada masa libur Lebaran, seperti memberikan pelayanan pada program rumah ibadah ramah pemudik. Dalam kondisi tersebut, kendaraan dinas dapat digunakan selama berkaitan dengan tugas resmi.

“Bagi ASN yang bertugas melayani masyarakat saat Lebaran, tentu dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia untuk mendukung pelaksanaan tugasnya,” jelasnya.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik juga mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pegawai menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag berharap para ASN dapat menjadi teladan di tengah masyarakat, terutama dalam hal menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.

“ASN harus memberi contoh yang baik dalam penggunaan fasilitas negara,” ujarnya.

Seruan Jaga Kerukunan

Selain itu, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk terus menyampaikan pesan perdamaian dan persaudaraan kepada masyarakat. Hal ini penting mengingat sejumlah hari besar keagamaan tahun ini berlangsung dalam waktu yang berdekatan, seperti Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Menurutnya, momentum tersebut dapat menjadi sarana memperkuat nilai kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

“Hari-hari besar keagamaan harus menjadi penguat persaudaraan dan kerukunan di tengah masyarakat,” kata Nasaruddin.

Ia menilai setiap perayaan keagamaan memiliki nilai universal yang mendorong kehidupan sosial yang harmonis, seperti refleksi diri dalam Nyepi, semangat saling memaafkan saat Idulfitri, serta pesan kasih dan harapan dalam Paskah.

Jika nilai-nilai tersebut terus disampaikan oleh tokoh agama, kata dia, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga persatuan.

Senada dengan hal itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menegaskan pentingnya merawat persatuan dalam keberagaman. Ia mengingatkan bahwa perbedaan tidak boleh menjadi pemicu perpecahan, melainkan harus dikelola dengan sikap saling menghormati.

Sebagai bentuk dukungan terhadap suasana ibadah yang kondusif selama Ramadan dan Idulfitri, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, serta program Masjid Ramah Pemudik. ***

Reporter: Redaksi