Pemerintah Mulai Siapkan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2026, Instansi Diminta Ajukan Formasi ASN
KABARDARING.ID – Pemerintah mulai mempersiapkan proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026. Tahapan awal dimulai dengan permintaan pengajuan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Langkah tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, tertanggal 12 Maret 2026. Surat bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 itu meminta setiap instansi menyampaikan usulan kebutuhan pegawai sebagai dasar penetapan formasi dalam seleksi ASN tahun depan.
Dalam surat tersebut, instansi pemerintah diminta melakukan pemetaan kebutuhan pegawai dengan mempertimbangkan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Usulan Formasi Diajukan Lewat e-Formasi
Proses pengajuan kebutuhan ASN dilakukan melalui aplikasi e-Formasi milik Kementerian PAN-RB. Melalui sistem tersebut, instansi harus mengusulkan jumlah kebutuhan pegawai, jenis jabatan, serta peta jabatan yang diperlukan di masing-masing lembaga.
Pemerintah memberikan batas waktu pengajuan hingga 31 Maret 2026. Instansi yang tidak menyampaikan usulan hingga tenggat waktu tersebut dipastikan tidak akan melaksanakan pengadaan ASN pada tahun anggaran 2026.
Dalam penyusunan formasi tahun depan, pemerintah menerapkan kebijakan zero growth, yakni tidak menambah jumlah ASN secara signifikan secara keseluruhan. Namun, penambahan formasi tetap dimungkinkan pada sektor-sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan, yang dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan pelayanan publik.
Selain itu, instansi juga diminta mengusulkan jabatan yang mendukung program strategis nasional, sehingga kebutuhan ASN tidak hanya didasarkan pada kekurangan pegawai, tetapi juga pada kontribusinya terhadap pencapaian target pembangunan pemerintah.
BKN Siap Laksanakan Tahapan Seleksi
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh, menyatakan pihaknya telah menerima surat dari Kementerian PAN-RB dan siap menindaklanjuti proses pengadaan ASN sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah menerima suratnya dan siap melaksanakannya,” ujar Zudan.
Penetapan kebutuhan ASN 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang penataan tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih 2024–2029.
Selain regulasi, pemerintah juga mempertimbangkan jumlah ASN yang akan memasuki batas usia pensiun (BUP) pada 2026. Data tersebut menjadi acuan untuk mengisi kekosongan jabatan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Menunggu Pengumuman Formasi Resmi
Setelah seluruh instansi menyampaikan usulan kebutuhan pegawai, pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan analisis sebelum menetapkan jumlah formasi yang akan dibuka dalam seleksi ASN 2026.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, pengumuman resmi mengenai formasi, jadwal pendaftaran, dan mekanisme seleksi CPNS serta PPPK 2026 akan disampaikan oleh Kementerian PAN-RB bersama BKN.
Kabar rencana rekrutmen ini menjadi perhatian besar masyarakat, mengingat seleksi ASN setiap tahun selalu menarik minat jutaan pelamar dari berbagai daerah di Indonesia.
Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi diimbau untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah serta mulai mempersiapkan diri sejak dini agar dapat mengikuti proses seleksi dengan maksimal saat pendaftaran dibuka nanti. ***