Tabrakan Motor dengan Pejalan Kaki di Lebong Sakti, Satu Orang Meninggal Dunia
KABARDARING.ID – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan pejalan kaki terjadi di Desa Magelang Baru, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Lebong melalui Kanit Turjagwali, Felix Leonardo kepada KabarDaring.ID.
Kecelakaan terjadi di jalan raya Desa Magelang Baru yang merupakan jalur lurus dari arah Tes menuju Muara Aman. Saat kejadian, kondisi jalan dilaporkan beraspal, datar, serta arus lalu lintas relatif sepi dengan cuaca cerah pada malam hari.
Peristiwa bermula ketika sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam dengan nomor polisi BD 6627 SM yang dikendarai oleh RR (18), seorang pelajar kelas 3 SMA PGRI asal Kecamatan Amen, melaju dari arah Tes menuju Muara Aman.
Sepeda motor tersebut diketahui berboncengan dengan Ri (16), pelajar kelas 2 SMA PGRI Lebong yang juga berasal dari Desa yang sama.
Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak seorang pejalan kaki bernama M. Pahir (60), warga Desa Magelang Baru, Kecamatan Lebong Sakti.
Akibat kecelakaan tersebut, korban pejalan kaki mengalami luka serius di bagian kepala, termasuk benjolan pada sisi kiri kepala dan pendarahan dari telinga kiri, serta sejumlah luka lecet di bagian lutut dan jari kaki.
"Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke RSUD Lebong," ucap Felix.
Sementara itu, pengendara sepeda motor mengalami luka robek di bagian wajah. Sedangkan penumpang yang dibonceng dilaporkan meninggalkan lokasi setelah kejadian.
Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada sepeda motor, terutama pada bagian bodi sebelah kiri kendaraan. Kerugian materi diperkirakan sekitar Rp500 ribu.
Petugas dari Satlantas Polres Lebong yang menerima laporan sekitar pukul 22.00 WIB langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencatat identitas pihak yang terlibat, serta mengamankan barang bukti. ***