Mendagri Minta Kepala Daerah Tetap Siaga di Daerah Selama Libur Lebaran 2026

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian/Istimewa
Penulis: Redaksi
Rabu, 11 Maret 2026 | 00:10:52 WIB

KABARDARING.ID – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tetap berada di wilayah tugas masing-masing selama periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama perayaan Idulfitri.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ Tahun 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang diterbitkan pada 8 Maret 2026.

Dalam edaran tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota diminta menunda perjalanan ke luar negeri selama dua pekan, yakni mulai satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Lebaran, atau pada rentang 14–28 Maret 2026.

Mendagri menegaskan, pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang bersifat sangat mendesak, seperti penugasan khusus dari Presiden atau keperluan pengobatan.

Menurut Tito, kebijakan ini bertujuan memastikan para kepala daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda penting menjelang dan selama libur Idulfitri. Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi peningkatan aktivitas masyarakat yang berisiko menimbulkan gangguan keamanan maupun masalah pelayanan publik.

Pemerintah daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama masa libur panjang.

Selain aspek keamanan, Tito juga mengingatkan pentingnya kesiapan daerah dalam mendukung kelancaran arus mudik. Mobilitas masyarakat yang meningkat menjelang Lebaran membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama dalam pengaturan lalu lintas, transportasi, dan pelayanan publik.

Di sisi lain, kepala daerah juga diminta aktif memantau perkembangan harga kebutuhan pokok serta mengendalikan potensi inflasi di daerah masing-masing. Lonjakan harga sering terjadi menjelang hari besar keagamaan sehingga perlu langkah antisipatif sejak dini.

Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan kesiapan berbagai fasilitas publik yang biasanya ramai saat Lebaran, seperti tempat ibadah, pasar tradisional, pusat keramaian, hingga layanan masyarakat lainnya.

Mendagri juga meminta agar rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telah terbit pada periode tersebut untuk sementara dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat berharap seluruh kepala daerah dapat tetap berada di wilayahnya sehingga mampu memberikan respons cepat terhadap berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Idulfitri. ***

Reporter: Redaksi