KABARDARING.ID – Menjelang arus mudik dan perayaan Idulfitri 2026, Pemerintah Kota Bengkulu mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Larangan ini ditegaskan demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang kerap meningkat saat momentum hari besar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Toni Hastri Putra, menegaskan bahwa kendaraan bak terbuka sejatinya diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan manusia.

“Menjelang Lebaran ini kami mengimbau seluruh masyarakat, baik warga Kota Bengkulu maupun dari luar daerah yang masuk ke kota, agar tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk membawa penumpang,” ujar Toni, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas melarang kendaraan angkutan barang digunakan untuk mengangkut orang.

Menurut Toni, penggunaan bak terbuka untuk membawa penumpang sangat berisiko karena tidak memiliki standar keselamatan yang memadai.

“Selain membahayakan penumpang, hal ini juga dapat memicu gangguan lalu lintas hingga kecelakaan yang merugikan banyak pihak,” jelasnya.

Dishub Kota Bengkulu juga memastikan akan melakukan pengawasan bersama aparat terkait selama periode arus mudik dan libur Lebaran. Masyarakat yang tetap nekat melanggar aturan tersebut berpotensi dikenai tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mengutamakan keselamatan selama perjalanan, terutama pada momen mudik yang biasanya diwarnai dengan peningkatan mobilitas kendaraan di jalan raya.

“Keselamatan harus menjadi prioritas. Jangan sampai perjalanan Lebaran yang seharusnya membawa kebahagiaan justru berujung musibah,” tutup Toni. ***

Reporter: Ogi Mansyah