Tak Bayar THR, Perusahaan di Bengkulu Terancam Sanksi Tegas hingga Pencabutan Izin

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin/KabarDaring.ID
Penulis: Ogi Mansyah
Minggu, 08 Maret 2026 | 00:36:37 WIB

KABARDARING.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu, Indonesia melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Idul Fitri 2026.

Sebagai bentuk pengawasan, Disnakertrans Bengkulu akan membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawan.

“Untuk aturan sudah diterbitkan dan sudah diumumkan oleh pemerintah pusat bahwa kabupaten dan kota harus melakukan imbauan kepada seluruh perusahaan, dan provinsi sebagai koordinator untuk membuka posko THR,” ujar Syarifudin, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, posko pengaduan THR di Bengkulu dijadwalkan mulai beroperasi pada 9 Maret 2026 dan akan dibuka selama 14 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“InsyaAllah posko THR ini mulai dibuka pada 9 Maret 2026 dan akan bekerja selama 14 hari hingga mendekati Idul Fitri,” jelasnya.

Selain menerima laporan secara langsung di posko, Disnakertrans juga menyediakan sistem pengaduan secara daring. Sistem tersebut terintegrasi langsung dengan pemerintah pusat sehingga laporan pekerja dapat segera ditindaklanjuti.

“Laporannya terhubung langsung dengan kementerian. Jadi di sini dibuka secara manual dan juga secara online. Pekerja bisa melapor tanpa harus datang ke posko, cukup mendaftar melalui tautan yang disediakan dan laporan langsung masuk ke kementerian,” paparnya.

Syarifudin menegaskan, perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai regulasi ketenagakerjaan, mulai dari teguran hingga ancaman pencabutan izin usaha.

Pemerintah berharap seluruh perusahaan di Bengkulu dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga hak-hak pekerja menjelang perayaan Idul Fitri. ***

Reporter: Ogi Mansyah