Larangan Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres Digugat, DPR: Hak Konstitusional Tak Bisa Dibatasi
KABARDARING.ID – Wacana pelarangan keluarga presiden dan wakil presiden maju dalam pemilihan presiden menuai tanggapan dari DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk dipilih dalam jabatan publik, termasuk dalam kontestasi Pilpres.
Menurutnya, hak untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden merupakan bagian dari hak politik yang dijamin konstitusi.
“Setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam hukum dan pemerintahan. Itu merupakan hak konstitusional, termasuk hak untuk dipilih sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (right to be candidate),” ujar Irawan, Sabtu (28/2/2026).
Respons atas Gugatan ke MK
Pernyataan tersebut disampaikan Irawan merespons gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya meminta MK melarang keluarga presiden dan/atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Permohonan tersebut teregister dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada 24 Februari 2026, dengan materi uji terhadap Pasal 169 UU Pemilu yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rujuk Putusan MK Sebelumnya
Irawan menilai, substansi gugatan tersebut serupa dengan perkara yang pernah diputus MK melalui Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015. Dalam putusan itu, MK menyatakan larangan keluarga petahana kepala daerah maju dalam Pilkada sebagai inkonstitusional karena bersifat diskriminatif.
Menurutnya, pembatasan hak politik tidak dapat dilakukan sembarangan, kecuali memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yakni semata-mata untuk menjamin penghormatan atas hak orang lain serta memenuhi tuntutan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
“Kalau merujuk pada putusan MK tersebut, larangan terhadap keluarga presiden dan wakil presiden memiliki karakter yang serupa,” katanya.
Fokus pada Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan
Lebih lanjut, Irawan berpandangan bahwa jika tujuan gugatan adalah mencegah praktik nepotisme atau konflik kepentingan, maka yang perlu diperkuat adalah kerangka hukum terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang sedang menjabat (incumbent).
“Yang harus diperkuat adalah aturan agar tidak terjadi abuse of power oleh presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat, bukan membatasi hak politik keluarganya,” tegasnya.
Gugatan ini kini menunggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting dalam menentukan batasan hak politik warga negara dalam kontestasi Pilpres mendatang.***