BKN Resmi Atur Pencantuman Gelar ASN, Kini Wajib Lewat SIASN

Foto BKN/Net
Penulis: Redaksi
Senin, 02 Maret 2026 | 00:25:47 WIB

KABARDARING.ID – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang pencantuman gelar pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini menegaskan bahwa pengajuan pencantuman gelar wajib dilakukan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN).

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai pedoman teknis guna memastikan tertib administrasi, kepastian hukum, serta efisiensi dalam manajemen kepegawaian nasional.

Berlandaskan Sejumlah Regulasi

Surat edaran ini merujuk pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN

Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024


Dengan landasan tersebut, BKN menegaskan bahwa pencantuman gelar bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem manajemen ASN yang terintegrasi dan berbasis regulasi.

Pengajuan Tidak Bisa Otomatis

Dalam ketentuan terbaru, ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik maupun vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar, dengan syarat memiliki ijazah yang sah dan diakui sesuai peraturan perundang-undangan.

BKN menekankan bahwa tanggung jawab atas keabsahan dokumen sepenuhnya berada pada pemilik ijazah. Pencantuman gelar tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa proses verifikasi administratif.

ASN juga diingatkan untuk tidak menggunakan gelar baru dalam dokumen kedinasan sebelum tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian.

Wajib Melalui SIASN

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban pengajuan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN). ASN tidak dapat mengajukan pencantuman gelar secara mandiri.

Proses pengajuan harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang membidangi kepegawaian di masing-masing instansi. Mekanisme digital ini diterapkan untuk memastikan proses berjalan tertib, terdokumentasi, dan transparan.

Perkuat Profesionalisme ASN

Melalui kebijakan ini, BKN berharap tata kelola administrasi ASN semakin profesional dan akuntabel. Selain memberikan pengakuan administratif bagi ASN yang meningkatkan kualifikasi pendidikan, aturan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan gelar dalam dokumen resmi pemerintahan.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, manajemen kepegawaian nasional diharapkan lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan birokrasi.***

Reporter: Redaksi