KPK: Perguruan Tinggi Penentu Arah Integritas Bangsa
KABARDARING.ID - Di tengah tata kelola yang semakin kompleks, praktik korupsi kerap bersembunyi di balik prosedur administratif yang tampak legal. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penguatan sistem dan penanaman integritas di kalangan pengambil kebijakan menjadi langkah mendesak untuk menutup ruang penyimpangan.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada dan Politeknik Kesehatan Kemenkes Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (27/2). Mengusung tema Membangun Budaya Integritas di Perguruan Tinggi, forum ini menegaskan kampus sebagai ruang strategis pembentuk karakter antikorupsi.
Menurut Ibnu, perguruan tinggi tak hanya berfungsi sebagai pusat pengembangan ilmu, tetapi juga laboratorium keteladanan. Mahasiswa hari ini adalah pemimpin dan pengambil kebijakan esok hari. Karena itu, kampus harus memastikan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keberpihakan pada kepentingan publik tertanam sejak dini.
“Perguruan tinggi harus menjadi motor penggerak pertumbuhan berkelanjutan sekaligus agen pencetak sumber daya manusia kreatif yang berintegritas,” tegasnya.
Tantangan Tata Kelola
Ibnu mengingatkan, korupsi tidak selalu berawal dari niat personal, tetapi sering tumbuh dari sistem yang lemah. Penindakan hukum penting, namun pembenahan tata kelola dan penguatan integritas individu jauh lebih mendasar agar kebijakan benar-benar berpihak pada masyarakat.
Ia menyoroti hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang dirilis Transparency International Indonesia. Skor Indonesia tercatat 34 dari 100, turun dari tahun sebelumnya yang berada di angka 37. Secara global, Indonesia berada di peringkat 109 dari 182 negara.
Bagi KPK, tren penurunan ini menjadi alarm serius terkait kualitas pengelolaan anggaran, pelayanan publik, serta efektivitas pemerintahan dan sektor usaha. “Yang harus dibaca bukan hanya peringkat, tetapi arah pergerakannya dan akar persoalannya,” ujar Ibnu.
Pendidikan Antikorupsi sebagai Investasi Jangka Panjang
Sehari sebelumnya di Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, Ibnu menegaskan pendidikan antikorupsi (PAK) merupakan instrumen strategis pencegahan. Melalui Direktorat Jejaring Pendidikan (Jardik), KPK mengembangkan berbagai program kolaboratif: advokasi kebijakan, penyusunan standar kompetensi, pelatihan dosen dan guru, pengembangan bahan ajar, hingga penguatan aktivitas kemahasiswaan.
Implementasinya dilakukan melalui dua pendekatan utama: integrasi nilai integritas dalam kurikulum serta penguatan ekosistem pendidikan. Dengan demikian, pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada teori, melainkan membentuk kebiasaan dan budaya.
KPK juga memperluas penguatan kapasitas di lingkungan pendidikan kedinasan. Sepanjang 2025, program pendalaman integritas dilakukan di Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), Politeknik Statistika, serta Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI STTD).
“Ini investasi jangka panjang. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan dan keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Namun tanpa budaya integritas yang kuat, penindakan saja tidak akan cukup,” tegas Ibnu.
Menutup paparannya, ia memaknai momentum Ramadan sebagai ruang refleksi untuk memperkuat komitmen pribadi dan kebangsaan. KPK berharap sinergi dengan perguruan tinggi mampu membangun ekosistem pendidikan tinggi yang tak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kokoh dalam nilai kejujuran dan tanggung jawab. ***