Kemenag Kaur Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Besaran Mulai Rp30 Ribu hingga Rp40 Ribu per Jiwa

Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Nupajarmansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-361/Kk.07.7.5/BA.03/02/2026 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Sabtu, 28 Februari 2026 | 01:18:30 WIB

KABARDARING.ID — Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Kaur resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-361/Kk.07.7.5/BA.03/02/2026 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M. Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait di Kabupaten Kaur.

Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Nupajarmansyah, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Kaur dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

“Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Surat edaran ini kami keluarkan sebagai panduan resmi agar pelaksanaannya seragam dan sesuai ketentuan,” ujar Nupajarmansyah, Jumat (27/2).

Dalam edaran tersebut ditegaskan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok atau beras seberat 2,5 kilogram atau 10 canting per jiwa, dengan kualitas yang dikonsumsi sehari-hari.

Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan kategori sebagai berikut:

Konsumen beras kualitas I (seperti Raja Lele, Patin, Manggis dan sejenisnya) sebesar Rp40.000 per jiwa.

Konsumen beras kualitas II (IR, Wai Putih, Ceherang dan sejenisnya) sebesar Rp35.000 per jiwa.

Konsumen beras kualitas III (Bulog/Raskin/Usang) sebesar Rp30.000 per jiwa.


Penyaluran zakat fitrah diprioritaskan kepada fakir dan miskin. Zakat dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 H. Apabila dibayarkan melalui panitia, maka panitia wajib menyalurkannya sebelum pelaksanaan salat Id dimulai.

Sementara itu, untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per orang per hari.

Nupajarmansyah mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan melalui jalur resmi, baik melalui masjid, musala, maupun lembaga amil zakat yang telah ditunjuk.

“Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat dengan tertib dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak,” tutupnya. ***

Reporter: Redaksi