Jaksa Agung Ultimatum Daerah: Usut Korupsi Besar, Jangan Terjebak Perkara Receh
KABARDARING.ID – ST Burhanuddin melontarkan peringatan keras kepada seluruh satuan kerja kejaksaan di daerah agar tidak lagi terfokus pada perkara korupsi bernilai kecil. Ia meminta aparat penegak hukum berani menembus kasus-kasus besar yang berdampak signifikan terhadap kerugian keuangan negara.
Pesan tegas itu disampaikan saat kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 24–25 Februari 2026. Dalam pengarahan internalnya, Burhanuddin menegaskan bahwa praktik korupsi berskala besar harus menjadi prioritas, karena efeknya langsung menyentuh kepentingan publik dan stabilitas anggaran negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Jaksa Agung menginginkan peningkatan kapasitas sekaligus keberanian jajaran di daerah. Namun, ia mengingatkan setiap penanganan perkara wajib dijalankan secara profesional, cermat, dan berintegritas, terutama untuk kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat.
Instruksi tersebut juga dikaitkan dengan dukungan terhadap agenda prioritas pemerintahan dalam kerangka Asta Cita 2024–2029, khususnya pada sektor reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Institusi Adhyaksa diminta memastikan penegakan hukum berjalan seiring dengan pengamanan pembangunan nasional.
Di Sulawesi Utara, komitmen itu diterjemahkan melalui pengawalan enam Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan total nilai sekitar Rp6,3 triliun. Selain proyek berskala nasional, kejaksaan setempat juga melakukan pendampingan terhadap sejumlah Proyek Strategis Daerah agar pelaksanaannya sesuai aturan, tepat mutu, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Peran kejaksaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Aparat intelijen dilibatkan sejak tahap awal guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum sebelum proyek berjalan terlalu jauh.
Keterlibatan tersebut juga tampak dalam proses verifikasi lahan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis. Di wilayah Sulawesi Utara, tercatat 132 bidang tanah telah diperiksa kelayakannya untuk diusulkan menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, sebagai langkah antisipatif mencegah persoalan hukum dalam penetapan lokasi maupun penggunaan aset negara.
Dalam agenda yang sama, Burhanuddin turut mengapresiasi capaian kinerja jajaran di Sulawesi Utara sepanjang 2025. Realisasi anggaran disebut melampaui 99 persen, sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bahkan melampaui target hingga ratusan persen. ***