Pencairan THR ASN Mukomuko Tunggu SE Kementerian Keuangan Republik Indonesia
KABARDARING.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima regulasi resmi sebagai dasar penyaluran.
“Untuk jadwal pencairan THR masih menunggu Surat Edaran dan petunjuk teknis dari Kemenkeu RI,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya memperkirakan penyaluran THR akan dilakukan pada Maret 2026 atau paling cepat sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Diperkirakan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri disalurkan,” ujarnya.
Anggaran Disiapkan Rp21 Miliar
Haryanto menambahkan, Pemkab Mukomuko telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp21 miliar dalam APBD 2026 untuk pembayaran THR dan gaji ke-13. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi PNS, CPNS, dan PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkab Mukomuko.
“Sekitar Rp21 miliar disiapkan untuk pembayaran THR bagi ASN, CPNS, dan PPPK penuh waktu di lingkungan kerja Pemkab Mukomuko,” katanya.
PPPK Paruh Waktu Masih Tunggu Kepastian
Sementara itu, terkait THR bagi PPPK paruh waktu, Haryanto menyebut hingga kini belum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat. Jika nantinya ada instruksi atau regulasi yang mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, pemerintah daerah siap menyesuaikan melalui APBD Perubahan 2026.
“Untuk PPPK paruh waktu belum ada petunjuk resmi. Kita masih menunggu SE dari Kemenkeu RI terkait pencairan THR ini,” pungkasnya. ***