Demi Akurasi Zakat Fitrah 1447 H, Kemenag Rejang Lebong Survei Harga Beras
KABARDARING.ID — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong melalui Seksi Zakat dan Wakaf melaksanakan survei harga beras sebagai dasar penentuan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah, Senin (23/02/2026).
Survei dilakukan di sejumlah titik strategis guna memperoleh data harga yang akurat dan representatif. Lokasi yang disasar meliputi Perum Bulog Rejang Lebong, Pasar De Rejang Lebong, Pasar Atas, serta sejumlah toko dan pedagang beras di kawasan Simpang Lebong dan Jalan Baru.
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rejang Lebong, H. Alfuadi, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama tim. Ia menegaskan bahwa survei ini merupakan tahapan penting sebelum penetapan resmi besaran zakat fitrah diumumkan kepada masyarakat.
“Hari ini kita melakukan survei harga beras di beberapa titik untuk menentukan besaran zakat fitrah tahun 1447 H. Setelah data terkumpul, dalam waktu dekat akan digelar rapat penetapan sebelum diumumkan secara resmi,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan zakat fitrah harus mengacu pada harga rata-rata beras yang umum dikonsumsi masyarakat, agar nilainya tidak memberatkan namun tetap sesuai ketentuan syariat Islam, yakni sebesar satu sha’ atau setara kurang lebih 2,5 kilogram beras per jiwa.
Melalui langkah ini, Kemenag Rejang Lebong berupaya memastikan kebijakan yang diambil bersifat adil, transparan, dan sesuai kondisi riil di lapangan. Besaran zakat fitrah yang akan ditetapkan nantinya menjadi pedoman umat Islam dalam menunaikan kewajiban menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Survei ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang akuntabel dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat selama bulan suci Ramadan. ***