SAH! Dua Raperda Disepakati Jadi Perda, Bupati Bengkulu Utara Gaspol Lindungi Disabilitas dan Buka Lapangan Kerja
KABARDARING.ID – Komitmen tak lagi sekadar wacana. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bersama DPRD resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (24/2/2026).
Dua regulasi yang disahkan itu menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, yakni Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Langkah ini dinilai sebagai gebrakan penting yang menegaskan arah kebijakan daerah dan berpihak pada kelompok rentan dan fokus pada perluasan kesempatan kerja.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, sebelum akhirnya dilakukan pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Bupati Bengkulu Utara, Arie, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengesahan ini bukan rutinitas administratif semata.
“Ini adalah tahapan krusial sebelum resmi menjadi Perda. Seluruh masukan, saran, dan catatan dewan akan menjadi perhatian serius dalam penyempurnaan regulasi,” tegasnya.
Menurutnya, dua Perda ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap keadilan sosial dan penguatan ekonomi daerah.
Perda tentang penyandang disabilitas diharapkan menjadi payung hukum kuat dalam memastikan hak-hak mereka benar-benar terpenuhi. Mulai dari akses layanan publik, pendidikan, hingga kesempatan kerja yang setara.

Ini menjadi sinyal bahwa Bengkulu Utara ingin membangun daerah yang inklusif, bukan hanya dalam slogan, tetapi dalam regulasi yang mengikat.
Sementara itu, Perda Ketenagakerjaan diarahkan untuk menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif, memperluas peluang kerja, serta memberi kepastian hukum bagi tenaga kerja maupun pelaku usaha.
Di tengah tantangan ekonomi, regulasi ini menjadi instrumen penting untuk mendorong investasi sekaligus melindungi hak pekerja.
Usai penandatanganan persetujuan bersama, Pemkab Bengkulu Utara akan segera menindaklanjuti proses penetapan Perda, termasuk menunggu fasilitasi dari Gubernur Bengkulu melalui Biro Hukum Setda Provinsi.