Kasus Dugaan Penganiayaan Guru Besar Unib Buntu, Mediasi Ulang 4 Maret

Kasus Dugaan Penganiayaan Guru Besar Unib Buntu, Mediasi Ulang 4 Maret/Istimewa
Penulis: Redaksi
Rabu, 25 Februari 2026 | 01:19:02 WIB

KABARDARING.ID – Proses mediasi perkara dugaan penganiayaan terhadap Guru Besar Universitas Bengkulu, Profesor Wahyu Widada, masih menemui jalan buntu. Pertemuan perdana antara pelapor dan terlapor yang difasilitasi Polsek Muara Bangkahulu belum menghasilkan kesepakatan.

Mediasi digelar di Mapolsek Muara Bangkahulu, Selasa (24/2/2026) siang. Terlapor, oknum dekan berinisial AR, hadir didampingi Wakil Dekan dan Ketua Jurusan MIPA. Sementara Prof Wahyu didampingi kuasa hukumnya, Dr. Elfahmi Lubis, S.H., C.Med., C.Parbiter dan Pody Sastra Putra Permana, S.H., CLD.

Dari pihak kepolisian, mediasi dihadiri Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Muhammad Taslim bersama Kanit Reskrim Ipda Supriyadi.

“Iya, belum ada kesepakatan dalam mediasi perdana tadi,” ujar Ipda Supriyadi kepada KabarDaring.ID.

Ia memastikan, mediasi lanjutan akan kembali digelar pada Rabu, 4 Maret 2026 mendatang.

Kuasa hukum Prof Wahyu, Dr. Elfahmi Lubis, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut masing-masing pihak telah menyampaikan kepentingan dan tuntutannya. Bahkan sempat terjadi negosiasi terhadap sejumlah poin.

“Namun dalam mediasi kali ini belum ditemukan kesepakatan atas hal-hal yang harus menjadi titik temu bersama untuk mengakhiri permasalahan. Masing-masing pihak baru mengemukakan persoalannya,” jelas Elfahmi.

Mediasi sendiri dilakukan atas permohonan dari pihak AR kepada kepolisian. Meski berlangsung dalam suasana kekeluargaan, belum ada titik terang yang dapat mengakhiri perkara tersebut.

Para pihak sepakat untuk melanjutkan mediasi pekan depan dengan harapan dapat mengerucutkan solusi yang bersifat win-win solution.

“Diharapkan pada mediasi kedua nanti sudah ada kesepakatan terhadap poin-poin penting perdamaian bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa ini bermula saat Prof Wahyu mendatangi pihak fakultas untuk meminta klarifikasi terkait penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) miliknya yang belum diproses. Kedatangannya bertujuan memperoleh penjelasan administratif secara langsung.

Namun, menurut keterangan pihak pelapor, pertemuan yang semula dimaksudkan sebagai klarifikasi tersebut berkembang menjadi situasi yang tidak kondusif dan berujung pada laporan dugaan penganiayaan. ***

Reporter: Redaksi