Transfer Gelap di Sidang Tambang 1,8 Triliun: Rekening Pribadi Kepala Sucofindo

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang dengan kerugian negara fantastis mencapai Rp1,8 triliun di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Selasa, 24 Februari 2026 | 01:38:40 WIB

KABARDARING.ID – Aroma skandal kian menyengat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dalam perkara dugaan korupsi tambang dengan kerugian negara fantastis mencapai Rp1,8 triliun, fakta mengejutkan terkuak. Puluhan transaksi mengalir dari terdakwa Agusman ke rekening pribadi Kepala Sucofindo Bengkulu, Imam Sumatri.

Fakta itu dibongkar terang-terangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (23/2/2026), saat saksi dari pihak Bank BCA membeberkan mutasi rekening di hadapan majelis hakim.

Transfer 2022–2024, Nominal Bervariasi

Saksi dari Bank BCA, Rusdi Haris, mengungkap adanya aliran dana dari rekening Agusman ke rekening atas nama Imam Sumatri dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.

“Benar ada mutasi rekening di BCA atas nama yang Jaksa sebutkan, dan kami sudah sampaikan rekening koran tersebut,” ujar Rusdi di depan majelis hakim yang dipimpin Achamadsyah Ade Mury.

Meski nominal pasti tiap transaksi tak dirinci di persidangan terbuka, jaksa menegaskan jumlahnya tidak tunggal, melainkan terjadi berulang kali.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang dengan kerugian negara fantastis mencapai Rp1,8 triliun di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu

Rekening Pribadi untuk Pembayaran? Langgar Aturan

Sidang juga menghadirkan Kabag Keuangan Sucofindo Bengkulu, Hasan Sabihi. Ia dengan tegas menyebut, setiap pembayaran dari konsumen atas pekerjaan Sucofindo wajib masuk ke rekening resmi perusahaan.

“Berdasarkan aturan dan kode etik, uang dari konsumen harus ke rekening Sucofindo, bukan rekening pribadi. Kalau itu terjadi, maka itu melanggar,” tegas Hasan.

Pernyataan ini langsung menjadi sorotan. Jika benar dana terkait pekerjaan perusahaan justru masuk ke rekening pribadi pejabat, maka potensi pelanggaran etik hingga pidana terbuka lebar.

RKAB Ditolak, Tapi Diajukan Lagi?

Tak hanya soal aliran dana, sidang juga menguliti proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang.

Saksi dari Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, mengungkap bahwa pengajuan RKAB sebelumnya pernah ditolak karena tak memenuhi syarat.

“Kalau ditolak karena tidak memenuhi syarat, tidak bisa diajukan lagi sebelum syaratnya lengkap,” jelas Hendra.

Namun dalam fakta persidangan terungkap, pengajuan berikutnya justru langsung diarahkan ke Direktur Teknik saat itu. Celah prosedural inilah yang kini ikut didalami jaksa.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang dengan kerugian negara fantastis mencapai Rp1,8 triliun di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu

Jaksa: Fakta Makin Menguatkan Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Arif Wirawan, menegaskan bahwa keterangan para saksi hari ini mempertebal konstruksi dakwaan.

“Fakta hari ini mendukung fakta-fakta sebelumnya,” tegasnya.

Persidangan perkara tambang bernilai triliunan rupiah ini bukan hanya menyorot kerugian negara, tetapi juga membuka dugaan praktik di balik meja, mulai dari aliran dana mencurigakan hingga proses perizinan yang dipertanyakan.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Publik kini menanti, apakah aliran dana tersebut sekadar transaksi biasa, atau bagian dari pusaran korupsi tambang terbesar di Bengkulu. ***

Reporter: Redaksi