Wali Kota Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Jam Malam Pelajar, Berlaku Mulai 20 Februari 2026
KABARDARING.ID – Pemerintah Kota Bengkulu resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar melalui Surat Edaran Wali Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Pelajar di Wilayah Kota Bengkulu.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, pada 20 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada para camat, lurah, kepala satuan pendidikan tingkat SMA/SMK, SMP, SD/PAUD sederajat, ketua RT/RW, serta seluruh orang tua/wali siswa di Kota Bengkulu.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan, sekaligus mengantisipasi meningkatnya aktivitas geng motor dan kenakalan remaja di wilayah Kota Bengkulu.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelajar tingkat SMA/SMK, SMP, hingga SD/sederajat dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, kecuali untuk kepentingan mendesak dan harus didampingi orang tua atau wali.
Selain itu, Pemkot juga menetapkan pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB sebagai jam belajar dan mengaji di rumah. Pada rentang waktu tersebut, pelajar diperbolehkan keluar rumah hanya untuk keperluan belajar kelompok dengan pengawasan orang tua atau wali.
Orang tua/wali diminta bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak masing-masing agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Surat edaran itu juga menginstruksikan aparat kelurahan, RT/RW, serta Satuan Polisi Pamong Praja bersama unsur TNI dan kepolisian untuk melakukan pemantauan dan penertiban secara persuasif dan humanis.
Bagi pelajar yang melanggar aturan jam malam, akan dilakukan pembinaan serta pemanggilan orang tua/wali. Sementara pihak sekolah diminta turut memberikan edukasi dan sosialisasi terkait kebijakan tersebut kepada siswa dan orang tua.
Pemkot Bengkulu berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi terciptanya situasi kota yang aman, tertib, dan kondusif. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. ***