Pemkot Bengkulu Bongkar Warung Berkedok Bakso, Diduga Jual Miras dan Sediakan PL di Kawasan Pantai Panjang
KABARDARING.ID – Tim gabungan Pemerintah Kota Bengkulu membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) dan dugaan prostitusi terselubung di sebuah warung kawasan wisata Pantai Panjang, Minggu malam (22/2/2026) hingga Senin dini hari (23/2/2026).
Warung yang dari luar tampak seperti gerai bakso sederhana itu diduga beroperasi ganda. Selain menjual makanan, tempat tersebut ternyata menyediakan miras berbagai merek serta tuak, bahkan menghadirkan wanita pemandu lagu (PL) untuk menemani pengunjung.
Pengungkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu bersama aparat kecamatan. Turut hadir dalam operasi tersebut Camat Ratu Agung Subhan Gusti Hendri dan Camat Ratu Samban Novi Wahyudi, serta lurah setempat.
Awalnya, petugas hanya melakukan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Bengkulu terkait pembatasan aktivitas hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Namun kecurigaan muncul saat mendapati warung tersebut tetap ramai hingga larut malam.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan belasan botol miras berbagai merek dan setengah jeriken tuak siap edar. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa warung tersebut tidak sekadar menjual bakso.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyebut temuan tersebut cukup mengejutkan. Ia mengatakan, dari luar warung tampak biasa saja, namun di dalam ditemukan minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Tak hanya itu, beberapa wanita juga berada di lokasi. Satu di antaranya mengaku bekerja sebagai pemandu lagu, sementara tiga lainnya mengaku hanya membeli bakso saat razia berlangsung.
Suasana sempat memanas ketika Camat Ratu Agung mempertanyakan legalitas usaha dan status lahan yang ditempati. Pemilik warung mengaku mengontrak lokasi tersebut dari seseorang. Namun pihak kecamatan menegaskan bahwa lahan di kawasan itu merupakan aset pemerintah dan tidak dapat diperjualbelikan atau disewakan secara pribadi.
Sebagai langkah penindakan, petugas meminta pemilik memusnahkan tuak di lokasi, sementara belasan botol miras disita sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut. Pemilik usaha telah didata dan diwajibkan menghadap ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lanjutan.
Usai penggerebekan, tim gabungan melanjutkan penyisiran ke sejumlah kafe dan tempat hiburan lain di Kota Bengkulu guna memastikan kepatuhan terhadap jam operasional maksimal pukul 24.00 WIB selama Ramadan.
Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin dan tetap mematuhi aturan daerah, khususnya menjelang bulan suci. ***