Catut Nama Perwira Tinggi Polisi, Oknum ASN Seluma Diduga Tipu Warga Bengkulu
KABARDARING.ID - Catut nama perwira tinggi polisi, seorang oknum ASN yang bertugas di salah satu OPD Kabupaten Seluma inisial RN diduga telah melakukan penipuan kepada salah satu warga Kota Bengkulu.
Diceritakan Korban, WI, permasalahan ini bermula saat suaminya tersandung hukum pada bulan Oktober 2025 lalu.
Pasca suaminya ditahan di Polda Bengkulu, saudaranya WI memperkenalkan seseorang yaitu RN, yang dapat membantu suaminya agar terbebas dari jeratan hukum.
Setelah saling bertemu, RN pun menyanggupi permintaan dari WI agar suaminya terbebas dari jeratan hukum. Karena RN mengaku ada saudara yang bertugas di kepolisian berpangkat bintang satu.
Namun supaya suami WI terbebas dari jeratan hukum, RN menyampaikan salah satu syarat yaitu harus memberikan sejumlah uang sebesar Rp50 juta.
"Keceknyo dio pacak nolong, pertamonyo dio minta Rp50 juta. Tunggulah sehari duo hari ni. Bebas kelak," ungkap WI, kepada kabardaring.id, Rabu (11/2/2026).
Akan tetapi setelah uang sebesar Rp50 juta diberikan kepada RN, suami korban tak kunjung dibebaskan dan masih mejadi tahanan pihak Polda Bengkulu.
WI pun kembali menemui RN untuk mempertanyakan kenapa suaminya tak kunjung dibebaskan, namun RN selalu menghindar saat ditemui di rumahnya. Bahkan nomor WhatsApp WI diblokir oleh RN.
"La udem kami datangi ke rumahnyo, idak endak buka pintu. Malah dikuncinyo, nomor WA bae la diblokirnyo," terang WI.
Karena RN selalu menghindar untuk ditemui, WI mencoba menghubungi perwira tinggi bintang satu yang disebut oleh RN bisa membantu suami WI supaya terbebas dari jeratan hukum.
Setelah bertemu, perwira tinggi tersebut menyampaikan kalau RN tidak pernah membahas tentang permasalahan yang tengah dihadapi WI maupun memberikan sejumlah uang.
Untuk meluruskan permasalahan, perwira tinggi tersebut memanggil RN supaya bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.
Setelah semua pihak bertemu, RN mengakui kesalahannya dan bersedia mengembalikan uang sebesar Rp50 juta yang telah diambil dari WI, namun pengembaliannya dengan cara diangsur.
"La udim konfirmasi (perwira tinggi) keceknyo tagi bae. La udim pulo diangsurnyo, tinggal 25 lagi," kata WI.
Namun hingga kini sisa uang sebesar Rp25 juta tersebut belum juga dikembalikan oleh RN, saat didatangi di rumahnya RN selalu menghindar seperti sebelumnya.
Pada akhirnya WI mencoba untuk mendatangi kantor RN dengan tujuan untuk menagih sisa uang tersebut. Akan tetapi RN menghindar dan langsung pergi dari kantornya saat akan ditemui WI bersama sejumlah awak media.
"Kami nagi sisa Rp25 juta tu. Pas kami ke sini dio lari, kami kejar idak ketemu lagi," ucap WI, usai mencoba menemui RN di kantornya.
Jika tidak ada etikat baik dari RN untuk mengembalikan sisa uang yang telah diberikan, pihak WI berencana membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
"Rencanonyo jika idak ado perdamaian, idak dibalikan duitnyo kami endak melapor. Perjanjiannyo tanggal 5 bulan kemaren tahun kemaren endak banyar duitnyo," tutup WI. ***