ASN Terapkan Kerja Fleksibel Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Ket Foto: Suasana Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, Flexible Working Arrangement (FWA), dan Bantuan Pangan, di Jakarta, Selasa (10/2/2026)/Kabardaring
Penulis: Redaksi
Rabu, 11 Februari 2026 | 00:50:00 WIB

KABARDARING.ID – Pemerintah menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus memudahkan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberikan fleksibilitas pengaturan kerja bagi ASN dan pekerja guna mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.

“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement atau sistem kerja fleksibel,” ujar Airlangga dalam konferensi pers stimulus ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Kebijakan penyesuaian tugas kedinasan ASN diterapkan selama lima hari kerja, yakni dua hari sebelum libur Nyepi pada 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idulfitri pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Suasana Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, Flexible Working Arrangement (FWA), dan Bantuan Pangan, di Jakarta, Selasa (10/2/2026)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas ASN.

Ia menegaskan, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal, meskipun terdapat pengaturan kerja fleksibel.

“Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya,” jelas Rini.

Menurutnya, penerapan FWA bukan berarti menambah hari libur, melainkan mengatur fleksibilitas kerja ASN agar roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu.

Dalam pelaksanaannya, pimpinan instansi diminta mengatur pembagian pegawai yang bekerja di kantor maupun secara fleksibel, serta memastikan ASN tetap menjaga akuntabilitas dan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Selain itu, instansi pemerintah juga wajib membuka kanal pengaduan masyarakat, termasuk melalui SP4N-LAPOR!, layanan tatap muka, maupun media lainnya, serta tetap menjaga integritas ASN dengan mencegah praktik gratifikasi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama libur nasional dan cuti bersama.

Reporter: Redaksi