Besi Jembatan Dicuri Tengah Malam, Pelaku Ditangkap, Uangnya Dipakai Judi Online

Konferensi pers Polres Rejang Lebong/Humas Polres Rejang Lebong
Penulis: Redaksi
Kamis, 05 Februari 2026 | 20:25:37 WIB

KABARDARING.ID — Aksi pencurian besi jembatan yang merugikan fasilitas umum di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya terbongkar. Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PU Tanding) berhasil menangkap satu dari empat pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisial R alias OLEL (37), warga Desa Lubuk Alai yang berprofesi sebagai petani. Ia ditangkap pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB oleh Unit Resintel dan Opsnal Polsek PU Tanding yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Mansyur Daud Manalu, S.H., setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jembatan Air Beliti Besar. Pelaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama tiga rekannya masing-masing berinisial H alias Cot, H alias Rok, dan S alias Iran, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Para pelaku mencuri delapan batang besi jembatan, masing-masing sepanjang sekitar empat meter, dengan cara melepas baut menggunakan kunci inggris pada malam hari,” ujar Kapolsek.

Setelah berhasil dilepas, besi jembatan tersebut diangkut menggunakan sepeda motor dan disimpan di samping rumah salah satu pelaku sebelum dijual ke pengepul barang bekas.

Dari hasil penjualan, besi dengan total berat 258 kilogram itu dihargai Rp3.500 per kilogram, sehingga para pelaku memperoleh uang sebesar Rp890.000. Uang tersebut kemudian dibagi rata, masing-masing pelaku menerima sekitar Rp200.000.

Ironisnya, berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil pencurian digunakan untuk berjudi online, membeli rokok, serta memenuhi kebutuhan pribadi lainnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-21/X/2025/Polsek PUT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 4 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Padang Ulak Tanding menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terutama yang merusak fasilitas publik dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Polisi juga terus memburu tiga pelaku lainnya yang masih buron. ***

Reporter: Redaksi