Kejati Bengkulu Sita Rp4,95 Miliar dari Kasus Korupsi PLTA Musi, Jejak TPPU Mulai Ditelusuri

konferensi pers Kejati Bengkulu penyitaan uang yang dipandu Asisten Intelijen David Palapa Duarsa, didampingi Aspidsus Hendra Syarbaini, Asisten Pemulihan Aset Rizal Edison, serta Kasidik Pidsus Pola Martua Siregar, Kamis (5/2/2026)/Kabardaring
Penulis: Redaksi
Kamis, 05 Februari 2026 | 11:59:34 WIB

KABARDARING.ID — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang pengganti kerugian negara senilai Rp4,95 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol utama (SKU) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Provinsi Bengkulu.

Perkara ini menyeret proyek yang dikelola Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkit Bengkulu PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan/PLN Indonesia Power pada rentang tahun 2022–2023.

Penyitaan tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers Kejati Bengkulu yang dipandu Asisten Intelijen David Palapa Duarsa, didampingi Aspidsus Hendra Syarbaini, Asisten Pemulihan Aset Rizal Edison, serta Kasidik Pidsus Pola Martua Siregar, Kamis (5/2/2026).

Uang miliaran rupiah itu disetor oleh sejumlah pihak yang diduga terlibat langsung dalam proyek bermasalah tersebut. Rinciannya, Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana, Wawan Setiawan, mengembalikan Rp424,82 juta. Kemudian Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmond Pratama Manurung, menyetor Rp526,31 juta, serta Direktur PT Hensan Putera Andalas, Hendra Gunawan, mengembalikan dana terbesar yakni Rp4 miliar.

Aspidsus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini baru berjalan sejak Januari 2026, namun progresnya dinilai signifikan.

“Baru satu bulan berjalan, tapi prosesnya sudah banyak. Kami juga akan melihat apakah ada unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di dalamnya,” tegas Hendra.

Konferensi pers Kejati Bengkulu yang dipandu Asisten Intelijen David Palapa Duarsa, didampingi Aspidsus Hendra Syarbaini, Asisten Pemulihan Aset Rizal Edison, serta Kasidik Pidsus Pola Martua Siregar, Kamis (5/2/2026)

Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana para pihak yang terlibat. Proses hukum, kata dia, tetap berlanjut hingga tuntas.

“Apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka? Ya, ada. Namun seluruh proses masih berjalan,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi proyek strategis sektor energi di Bengkulu, sekaligus menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum mulai menelusuri aliran uang dan potensi kejahatan lanjutan di balik proyek PLTA Musi. ***

Reporter: Redaksi