KABARDARING.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan dengan menetapkan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti.
Penunjukan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas organisasi sekaligus menjaga optimalisasi fungsi pelindungan konsumen dan masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, Hasan Fawzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
OJK menegaskan bahwa penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Kebijakan ini merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan pelaksanaan tugas OJK.
Keputusan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
Ke depan, OJK menyatakan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons dinamika dan perkembangan di sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan optimal, termasuk pelayanan kepada masyarakat, demi menjaga stabilitas sektor keuangan nasional dan memperkuat pelindungan konsumen. ***