Kemendikdasmen Perpanjang Aktivasi Rekening PIP, Ribuan Siswa Terancam Gagal Cairkan Bantuan

Foto Siswa SMA Sederajat/Kemendikdasmen
Penulis: Redaksi
Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:43:22 WIB

KABARDARING.ID - Pemerintah kembali memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 hingga 28 Februari 2026, menyusul masih banyaknya peserta didik penerima bantuan yang belum mengaktifkan rekening penyaluran dana pendidikan.

Perpanjangan ini diumumkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai langkah darurat agar bantuan pendidikan yang telah dialokasikan negara tidak hangus dan gagal dimanfaatkan oleh peserta didik yang berhak.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa aktivasi rekening merupakan syarat mutlak pencairan dana PIP. Tanpa aktivasi hingga batas akhir, peserta didik berpotensi kehilangan hak atas bantuan pendidikan tersebut.

“Masih banyak rekening PIP yang belum diaktivasi. Karena itu kami memberikan perpanjangan waktu agar peserta didik dan orang tua segera menyelesaikan proses ini sebelum tenggat berakhir,” kata Suharti, Kamis (29/1).

Ia mengingatkan bahwa PIP bukan sekadar bantuan tunai, melainkan instrumen negara untuk menjaga anak dari risiko putus sekolah, terutama dari keluarga kurang mampu. Karena itu, keterlambatan aktivasi dinilai dapat berdampak langsung pada keberlangsungan pendidikan peserta didik.

Kemendikdasmen meminta peran aktif sekolah dan orang tua untuk memastikan status penerima PIP dicek melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) serta segera mendampingi proses aktivasi rekening di bank penyalur.

Adapun bank penyalur PIP ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan, yakni BRI untuk SD, SMP, Paket A dan B; BNI untuk SMA, SMK, dan Paket C; serta BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.

“Kami tidak ingin bantuan yang sudah disiapkan negara justru tidak terserap karena kelalaian administrasi. Jangan menunggu mendekati batas waktu,” tegas Suharti.

Kemendikdasmen menegaskan, perpanjangan hingga akhir Februari 2026 menjadi kesempatan terakhir bagi peserta didik penerima PIP 2025 untuk memastikan dana bantuan dapat dicairkan dan digunakan sesuai peruntukannya. ***

Reporter: Redaksi