Oknum Anggota Positif Narkoba Bertambah, Totalnya Jadi Lima Orang

Ilustrasi/Ist
Penulis: Redaksi
Jumat, 30 Januari 2026 | 19:58:00 WIB

KABARDARING.ID – Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Lebong berinisial AA telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu pada Kamis (22/1/2026).

Perkembangan terbaru, penyidik melakukan pengembangan kasus dan hasilnya mengarah pada empat anggota Polres Lebong lainnya. Setelah dilakukan tes urine, empat anggota tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, membenarkan adanya penambahan anggota yang diamankan.

“Saat ini ada penambahan empat anggota Polres Lebong yang diamankan setelah dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine,” ujar Ichsan Nur kepada kabardaring.id, Jumat (30/1/2026).

Keempat anggota yang diamankan masing-masing berinisial Bripka AS, Bripka DM, Briptu MA, dan Bripda TG. Dengan demikian, total terdapat lima oknum anggota Polri yang terseret dalam kasus ini.

Ichsan menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas narkotika, termasuk melalui upaya bersih-bersih internal.

“Ini pelanggaran berat kode etik. Kelimanya berpotensi dikenakan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas mantan Wadir Binmas Polda Bengkulu tersebut.

Sebelumnya, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Kabupaten Lebong. Salah satu tersangka merupakan oknum anggota Polri yang kini telah ditangani oleh Propam Polda Bengkulu.

Tiga tersangka tersebut yakni SP, warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, dan PP (31) warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, yang berperan sebagai bandar. Sementara AA, oknum anggota Polri, diduga berperan sebagai pembeli narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebong. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mengamankan tersangka SP di Hotel Kemayoran. Dari hasil pemeriksaan, SP mengaku memperoleh narkotika dari tersangka PP.

Tim kemudian bergerak ke kediaman PP di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara. Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 5 paket ganja, 3 unit timbangan digital, 2 tas hitam, 2 pipet berbentuk skop, serta sejumlah klip plastik bening ukuran kecil dan sedang.

Dari pengembangan kasus inilah terungkap keterlibatan oknum anggota Polri berinisial AA yang diduga sebagai pembeli narkotika. Oknum tersebut kini menjalani proses penanganan internal dan terancam sanksi berat hingga pemecatan. ***

Reporter: Redaksi