Bentrok di Kebun Sawit PT ABS Berujung Tersangka, Polisi Ungkap Pasal dan Ancaman Hukuman
KABARDARING.ID – Kepolisian Resor Bengkulu Selatan menetapkan empat orang tersangka dalam insiden bentrokan yang terjadi di area perkebunan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), Desa Cinto Mandi, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB dan sempat memicu ketegangan antara pihak perusahaan dan warga setempat.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan pasal yang berbeda kepada masing-masing tersangka sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka di lokasi kejadian.
Salah satu tersangka berinisial AH, yang merupakan petugas keamanan PT ABS, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Januari 2026. Ia dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, tiga warga yang berprofesi sebagai petani, masing-masing berinisial S, EH, dan SM, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Ketiganya dikenakan Pasal 262 Ayat (3) KUHP subsider Pasal 466 Ayat (2) KUHP nasional terbaru, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal sembilan tahun penjara.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan oleh Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Berlan Simanjuntak, mewakili Kapolres AKBP Awilzan, didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, dalam konferensi pers di Mapolres Bengkulu Selatan, Kamis (29/1/2026).
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya senjata api beserta amunisi dan senjata tajam yang diduga digunakan saat bentrokan terjadi.
Kompol Berlan menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan terbuka.
“Penyidikan berjalan profesional, transparan, dan tidak memihak. Jika ditemukan fakta atau peran lain, kami tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan,” tegasnya.

Di luar proses hukum, Polres Bengkulu Selatan juga mengedepankan langkah preventif dan dialogis dengan masyarakat di Kecamatan Pino Raya untuk menjaga stabilitas keamanan serta mencegah munculnya konflik lanjutan antar kelompok.
Kronologi Awal Kejadian
Peristiwa bermula pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di kawasan kebun sawit PT ABS, Desa Cinto Mandi, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Saat itu, pihak PT ABS melakukan kegiatan pembukaan jalan di area kebun yang diklaim sebagai wilayah kerja perusahaan. Namun, kegiatan tersebut mendapat penolakan dari warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya, yang juga mengklaim wilayah tersebut sebagai milik masyarakat.
Upaya mediasi sempat dilakukan di lokasi kejadian. Dalam mediasi tersebut, Forum Masyarakat Pino Raya meminta PT ABS membuat surat pernyataan yang berisi komitmen tidak melanjutkan pembangunan jalan sebelum ada keputusan dari pemerintah.
Permintaan itu tidak dapat dipenuhi di lokasi karena pihak PT ABS mengaku tidak membawa perlengkapan untuk membuat surat. Pihak perusahaan kemudian menyarankan agar perwakilan forum datang ke kantor PT ABS atau kantor desa terdekat. Namun, usulan tersebut tidak disepakati oleh Forum Masyarakat Pino Raya.
Situasi kemudian memanas ketika forum masyarakat mendesak PT ABS menghentikan kegiatan dan meminta alat berat jenis buldozer dipindahkan dari lokasi. Ketegangan berujung pada bentrokan antara kedua pihak.
Dalam insiden tersebut, lima warga dari Forum Masyarakat Pino Raya dilaporkan mengalami luka akibat tembakan, sementara satu karyawan PT ABS mengalami luka berat akibat tebasan senjata tajam dan pukulan pelepah sawit.
Atas kejadian itu, PT ABS melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkulu Selatan dengan LP Nomor: LP/B/171/XI/2025 tertanggal 25 November 2025. Sementara Forum Petani Masyarakat Pino Raya juga membuat laporan polisi dengan LP Nomor: LP/B/172/XI/2025 pada tanggal yang sama. ***