Dari Tuntutan 6 Tahun ke Vonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Erlangga: Hakim Sudah Objektif

Kuasa hukum Erlangga, Deski Dewantara/Ist
Penulis: Redaksi
Kamis, 29 Januari 2026 | 11:42:08 WIB

KABARDARING.ID – Putusan majelis hakim dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 menuai respons positif dari pihak terdakwa. Kuasa hukum mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, menilai vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa dan telah mencerminkan rasa keadilan.

Kuasa hukum Erlangga, Deski Dewantara, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan tersebut. Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan secara matang nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan tim penasihat hukum.

“Sebagai kuasa hukum, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara, klien kami akhirnya diputus 4 tahun. Itu menunjukkan pleidoi kami dipertimbangkan,” ujar Deski usai sidang putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Erlangga, disertai denda sebesar Rp100 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,8 miliar.

Meski demikian, Deski menyebut pihaknya belum mengambil sikap final terkait langkah hukum selanjutnya. Opsi banding masih terbuka dan akan dipertimbangkan dalam waktu dekat.

“Kami masih pikir-pikir. Undang-undang memberi waktu, jadi sekitar satu minggu ke depan baru kami putuskan apakah banding atau menerima putusan,” katanya.

Deski menilai putusan tersebut sudah proporsional dan mencerminkan objektivitas hakim dalam menilai fakta-fakta persidangan.

“Menurut kami, hakim sudah sangat objektif dan profesional. Putusan ini sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dan harapan tim kuasa hukum. Alhamdulillah,” imbuh mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong itu.

Sementara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu secara resmi menuntaskan perkara korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang melibatkan tujuh terdakwa. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (28/1/2026), majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain Erlangga, terdakwa Dahyar juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, namun dengan kewajiban uang pengganti yang lebih besar, yakni Rp2,6 miliar. Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dapat diganti dengan pidana penjara tambahan.

Adapun lima terdakwa lainnya, yakni kepala sub bagian, PPTK, hingga staf pelaksana masing-masing divonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai peran dan aliran dana yang diterima, yang seluruhnya telah dititipkan kepada jaksa penuntut umum. ***

Reporter: Redaksi