Pemkab Kepahiang Larang Siswa-Siswi Bawa Kendaraan ke Sekolah
KABARDARING.ID – Pemerintah Kabupaten Kepahiang memperketat pengawasan aktivitas peserta didik di lingkungan sekolah. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemkab Kepahiang secara resmi melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Nomor 100.3.4/138.5/DIKBUD/2024, yang mulai diberlakukan untuk seluruh satuan pendidikan di wilayah Kepahiang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, menegaskan bahwa larangan ini diberlakukan demi menjamin keselamatan peserta didik selama berada di lingkungan sekolah maupun di perjalanan.
“Peserta didik tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, ke sekolah,” ujar Nining dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sementara mayoritas peserta didik belum memenuhi syarat tersebut.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meminta kepala sekolah dan para guru untuk berperan aktif melakukan pengawasan agar aturan tersebut berjalan efektif di lapangan.
“Kami berharap pihak sekolah dapat melakukan pengawasan secara konsisten demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan tertib,” katanya.
Tak hanya kepada sekolah, imbauan juga ditujukan kepada orang tua dan wali murid agar turut mendukung kebijakan tersebut.
“Peran orang tua sangat penting. Kami mengajak orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anak membawa kendaraan ke sekolah dan bersama-sama menjaga keselamatan generasi penerus,” tambah Nining.
Pemkab Kepahiang berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana sekolah yang lebih kondusif serta menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. ***