Tim Hukum Pemkot Bengkulu Tegaskan Laporan Sopir Sampah Bukan Anti Kritik, Tapi Penegakan Etika Publik

Ketua Tim Hukum Pemkot Bengkulu, Abu Yamin yang akrab disapa Omeng bersama tim legal saat memberikan keterangan di Polresta, pada Selasa malam (27/1/2026)/Kabardaring
Penulis: Redaksi
Rabu, 28 Januari 2026 | 00:01:00 WIB

KABARDARING.ID — Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa langkah hukum terhadap oknum sopir pengangkut sampah yang membuang muatan di halaman Kantor Wali Kota Bengkulu pada Selasa (27/1/2026) bukanlah bentuk pembungkaman kritik, melainkan upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.

Tim Hukum Pemkot Bengkulu menilai tindakan tersebut berdampak luas, karena bau menyengat dan tumpukan sampah mengganggu aktivitas seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat yang sedang berurusan di lingkungan perkantoran pemerintah.

Ketua Tim Hukum Pemkot Bengkulu, Abu Yamin yang akrab disapa Omeng, menepis anggapan bahwa Wali Kota Bengkulu bersikap represif atau anti terhadap aspirasi para sopir.

“Perlu kami luruskan, Wali Kota sama sekali tidak punya niat untuk memenjarakan siapa pun. Pelaporan ini murni untuk memberi pembelajaran agar tindakan serupa tidak terulang,” ujar Omeng dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan, penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan dengan cara yang beradab dan tidak merugikan kepentingan umum. Menurutnya, aksi membuang sampah di kantor pemerintahan justru menciptakan persoalan baru, bukan solusi.

“Ini soal etika dan marwah. Coba bayangkan jika sampah dibuang di halaman rumah pribadi, tentu tidak bisa dibenarkan. Maka ruang publik juga harus dijaga,” tegasnya.

Terkait akar permasalahan yang melatarbelakangi aksi protes tersebut, Omeng menjelaskan bahwa Pemkot Bengkulu telah menyiapkan langkah strategis, termasuk penganggaran untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun, realisasi program tersebut belum berjalan maksimal karena keterbatasan waktu pada tahun anggaran sebelumnya.

Ia juga mengakui kondisi TPA saat ini sudah melampaui kapasitas, sehingga berdampak pada operasional pengelolaan sampah di lapangan.

“Solusi sudah disiapkan pemerintah kota. Yang dibutuhkan saat ini adalah kesabaran bersama, karena penanganan TPA tidak bisa instan. Semua butuh proses dan waktu,” pungkasnya. ***

Reporter: Redaksi