Satpol PP Bongkar Modus Listrik Ilegal PKL di Pasar Panorama, Aliran Daya Jadi Kunci Pelanggaran

Penataan kawasan Pasar Panorama memasuki fase krusial. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu/Kabardaring
Penulis: Redaksi
Selasa, 27 Januari 2026 | 00:47:16 WIB

KABARDARING.ID – Penataan kawasan Pasar Panorama memasuki fase krusial. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menertibkan sambungan listrik ilegal yang selama ini menjadi penopang utama aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di badan jalan.

Operasi yang digelar Senin (26/1/2026) itu dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, dengan melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penertiban ini menyasar sumber masalah yang selama ini luput dari perhatian, yakni akses listrik ilegal yang membuat PKL tetap bertahan di Daerah Milik Jalan (Damija).

Turut hadir dalam operasi tersebut seluruh Staf Ahli Wali Kota Bengkulu, Kadis Damkar Juliansyah, Kepala Bapenda Nurlia Dewi, Plt. Kadishub Medy Pebriansyah, Plt. Kadis Perdagrin Alex Periansyah, serta OPD teknis lainnya.

Menurut Sahat, langkah ini merupakan kelanjutan dari penataan pasar yang telah dilakukan sebelumnya dan mendapat respons positif dari masyarakat.

“Penegakan Perda ini bukan kebijakan sepihak. Publik mendukung karena ketertiban kota adalah kepentingan bersama. Fokus kami sekarang adalah menghentikan fasilitas yang memicu PKL berjualan di badan jalan,” ujar Sahat.

Penataan kawasan Pasar Panorama memasuki fase krusial. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu

Ia menjelaskan, secara kasat mata kawasan Pasar Panorama terlihat tertib pada siang hari. Namun kondisi berbalik drastis saat malam tiba. Jalan Semangka dan Jalan Belimbing kembali dipenuhi lapak, dengan penerangan terang benderang seolah menjadi pasar malam permanen.

Investigasi lapangan mengungkap beragam modus penyalahgunaan listrik, mulai dari sambungan langsung ke kabel induk di tiang listrik, pencurian daya dari Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga manipulasi meteran resmi.

Dalam salah satu temuan, meteran listrik terdaftar di dalam pasar atau gudang, namun kabel ditarik hingga ke simpang jalan untuk mengaliri lapak di bahu jalan. Bahkan, dengan panjang kabel mencapai sekitar 120 meter.

“Ada yang nyambung langsung ke kabel induk, ada yang ambil dari PJU, bahkan ada yang menyewa gudang hanya untuk menaruh meteran. Ini jelas pelanggaran dan sangat berbahaya,” tegas Sahat.

Penertiban dilakukan dengan pemutusan sambungan listrik ilegal bersama PLN, sekaligus pendataan lanjutan terhadap titik-titik rawan pelanggaran.

Selain aspek ketertiban, Pemkot Bengkulu juga menyoroti risiko keselamatan dan rendahnya pemahaman masyarakat terkait batas Daerah Milik Jalan (Damija). Minimnya edukasi membuat sebagian pedagang menganggap berjualan di badan jalan diperbolehkan selama tersedia aliran listrik.

Pemkot menegaskan, penataan Pasar Panorama tidak hanya soal estetika kota, tetapi juga keselamatan pengguna jalan, keadilan bagi pedagang yang taat aturan, serta pencegahan potensi kebakaran akibat instalasi listrik liar.

Operasi penertiban ini dipastikan akan terus berlanjut hingga kawasan Pasar Panorama benar-benar steril dari aktivitas ilegal di badan jalan. ***

Reporter: Redaksi