Polisi Belum Terima Laporan Dugaan Pungli KIP di Unib
KABARDARING.ID - Beredar kabar adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) PIP (Program Indonesia Pintar) di Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bengkulu (UNIB) kian menjadi sorotan publik. Terbaru, perkara itu belum dilaporkan secara resmi ke penegak hukum.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Ichsan Nur S.ik menegaskan, pihaknya telah menerima informadi adanya dugaan praktik pungli dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
"Iya benar," ujar Mantan Wadir Bimas Polda Bengkulu itu, Senin (26/1/2026).
Namun demikian, ia menyebutkan bahwa persoalan itu tidak dilaporkan resmi kepada Polda Bengkulu.
"Sampai sejauh ini, belum ada laporan," tutup Mantan Kapolres Lebong ini.
Di tempat terpisah, wartawan berulang kali mengkonfirmasi Bagian Humas Universitas Bengkulu. Namun, respon Bagian Humas berdalih jika persoalan itu menunggu konfirmasi pihak pimpinan kampus.
Padahal sebelumnya, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Teunku Zulkarnain mendesak pihak kampus segera membuka fakta dan memberikan klarifikasi ke publik.
"Ya, pihak Universitas Bengkulu, dalam hal ini Rektor yang berwenang harus segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi ke Publik benar atau tidak. Sehingga hal itu tidak mencoreng nama baik Universitas Bengkulu, sebagai universitas terbaik di Sumater," ujar Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Teunku Zulkarnain kepada Kabar Daring, Sabtu (24/1/2026).
Legislator ini menjelaskan, pihaknya mempunyai peran untuk memberikan atensi di daerah meskipun sumber dana itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, berdasarkan petunjuk teknis Program Indonesia Pintar, dana PIP merupakan bantuan langsung kepada siswa dan tidak diperkenankan adanya pemotongan dengan alasan apa pun, baik untuk biaya administrasi, transportasi, maupun operasional sekolah.
"Tentu, yang namanya dana beasiswa diperuntukkan anak-anak yang tidak mampu dan berprestasi. Kita selaku daerah melakukan atensi bagaimana seluruh anak-anak tidak mampu ini mendapatkan perlindungan. Dalam hal pendidikan dari pemerintah," tegas Politisi PAN ini.
Atas kondisi tersebut, sejumlah pihak menilai perlu adanya klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari instansi terkait guna memastikan kesesuaian pelaksanaan program dengan aturan yang berlaku.
"Kalau itu benar, tentu kita sangat menyesalkan. Tapi, sikap dari Unib harus segera cepat. Sehingga, isu ini tidak liar dan berkembang. Kemudian, bagi yang melakukan itu mendapatkan sanksi tegas," sesal Teunku.
Sebelumnya, seorang oknum dosen diduga memotong dana bantuan mahasiswa angkatan 2022 dengan nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta.
Sorotan kian menguat setelah muncul informasi bahwa dana yang diduga dipungli telah dikembalikan kepada mahasiswa. Namun, publik mempertanyakan langkah lanjutan kampus, lantaran hingga kini oknum dosen yang disebut-sebut terlibat belum diketahui menerima sanksi tegas. ***