KABAR DARING - Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali terkuak. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengamankan 50.000 ton batubara tak bertuan yang ditemukan menumpuk di sejumlah jetty dan area tambang di sepanjang Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.
Temuan ini mengindikasikan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor tambang. Batubara yang tidak memiliki dokumen kepemilikan sah tersebut kini ditetapkan sebagai kekayaan negara dan berada dalam pengawasan ketat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM.
Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, menyatakan negara tidak boleh kalah dari praktik tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Seluruh batubara akan diverifikasi sebelum dilelang dan hasilnya disetorkan sebagai PNBP.
Langkah ini menegaskan sikap pemerintah untuk menutup ruang abu-abu tambang ilegal dan memperkuat penegakan hukum di wilayah rawan eksploitasi sumber daya alam.
“Stockpile batubara telah kami amankan di lokasi dengan pemasangan segel Ditjen Gakkum ESDM serta plang larangan. Statusnya jelas, ini adalah aset negara,” ujar Jeffri di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Jeffri, tahap selanjutnya adalah penelusuran asal-usul batubara, sekaligus penilaian kuantitas dan kualitas untuk memastikan nilai ekonominya. Proses ini akan melibatkan pihak independen, termasuk surveyor dan instansi berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah seluruh tahapan selesai, batubara akan dilelang secara resmi. Hasil lelangnya akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM,” jelasnya.
Selama proses pengamanan, situasi berlangsung aman dan kondusif berkat sinergi lintas instansi. Operasi ini melibatkan Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Pemerintah memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum di wilayah rawan tambang ilegal demi menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional. ***