Walhi Bongkar Sawit “Ilegal” di Bengkulu, PT RAA Jadi Sorotan

Ilustrasi/Net
Penulis: Redaksi
Selasa, 20 Januari 2026 | 12:14:41 WIB

KABAR DARING – Walhi Bengkulu menuding 15 perusahaan sawit di provinsi ini beroperasi tanpa HGU, termasuk PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) yang disebut sudah beroperasi 17 tahun tanpa dasar hukum di Bengkulu Tengah.

Menurut Walhi, ketiadaan HGU bukan sekadar administrasi. Ini soal kepastian hukum, potensi kerugian negara, dan hak masyarakat di sekitar lahan yang diabaikan.

Masalah PT RAA tak berhenti di agraria. Perusahaan diduga tidak punya IPAL, tidak rutin melaporkan dampak lingkungan, dan standar K3 bagi pekerja minim. Kondisi ini berpotensi membahayakan pekerja dan lingkungan.

Di sisi ketenagakerjaan, pekerja mengeluhkan status kerja tidak jelas, PHK sepihak, dan BPJS Ketenagakerjaan yang tak mencerminkan gaji penuh. HRD mengalihkan pertanyaan ke kuasa hukum, GM perusahaan bungkam total.

Minimnya CSR dan relasi industrial timpang memperburuk hubungan perusahaan dengan masyarakat. Beberapa pekerja bahkan menyebut kondisi kerja “lebih parah dari VOC”. Metafora frustrasi terhadap sistem perusahaan.

Publik kini menuntut audit menyeluruh dari pemerintah pusat dan daerah, yakni HGU, lingkungan, dan hak pekerja harus diawasi. Hingga kini, PT RAA belum buka suara.

Berdasarkan pemetaan Walhi Bengkulu, perusahaan sawit yang diduga beroperasi tanpa HGU tersebar hampir di seluruh wilayah provinsi Bengkulu.

Di Kabupaten Bengkulu Tengah, selain PT RAA, tercatat PT AS, PT PMS, dan PT CSL.

Di Kabupaten Bengkulu Utara, terdapat PT GJN, PT DPC, PT BAS, dan PT AM.
Di Kabupaten Mukomuko, disebut PT AMK, PT SSS, dan PT KSM.

Sementara di Bengkulu Selatan terdapat PT ABS dan PT SBS, di Kabupaten Kaur tercatat PT DSJ, serta di Kabupaten Seluma terdapat PT BSL. Dikutip Totabuannews.

Reporter: Redaksi