Ganti Rugi Dinilai Terlalu Rendah, Warga Seret Proyek Kolam Retensi Bengkulu ke Pengadilan

Tampak saat warga menggugat/Ist
Penulis: Redaksi
Senin, 19 Januari 2026 | 09:03:44 WIB

KABAR DARING – Proyek kolam retensi di Kota Bengkulu dengan nilai anggaran Rp 2,8 triliun tersendat akibat sengketa pembebasan lahan. Warga terdampak di Kelurahan Tanjung Agung memilih menempuh jalur konsinyasi di Pengadilan Negeri Bengkulu setelah menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.

Sidang konsinyasi digelar pada Rabu (14/1/2026) dengan menghadirkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Reka sebagai pihak penilai.

Warga mempersoalkan besaran ganti rugi tanah yang ditetapkan sebesar Rp 67 ribu per meter persegi. Nilai tersebut dianggap tidak sebanding dengan kondisi dan harga tanah di kawasan tersebut.

Koordinator warga, Khairil Anwar, menyatakan langkah hukum ditempuh karena tidak tercapainya kesepakatan dalam musyawarah. Ia menegaskan warga tidak menolak pembangunan, tetapi menuntut kompensasi yang dinilai lebih layak.

Ia berharap pengadilan dapat menilai ulang dasar penetapan harga agar tidak merugikan masyarakat. Menurutnya, kompensasi yang layak justru akan memperlancar proyek, bukan sebaliknya.

“Yang kami perjuangkan bukan menolak pembangunan, tetapi menuntut keadilan dalam menentukan harga tanah yang kami miliki secara sah,” ujarnya.

Sementara itu, tim penilai independen melalui perwakilannya, Sodikin, menegaskan bahwa nilai ganti rugi telah dihitung berdasarkan metode dan standar profesi penilai publik. Ia menyebutkan, penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan data pasar, karakteristik lahan, serta ketentuan yang berlaku.

"Penilaian tidak dilakukan sepihak. Semua tahapan sudah sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sodikin di hadapan majelis hakim.

Proyek kolam retensi ini dirancang sebagai solusi pengendalian banjir jangka panjang di Kota Bengkulu dengan total anggaran mencapai Rp 2,8 triliun. Namun, ketidaksepahaman dalam proses pembebasan lahan berpotensi memperlambat realisasi pembangunan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar untuk mendengarkan keterangan tambahan, termasuk saksi dan pembuktian dari masing-masing pihak. Perkara ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan masyarakat dan proyek strategis pemerintah. ***

Reporter: Redaksi