Diduga Overdosis Obat, Perempuan Ditemukan Meninggal di Hotel Legapon Lebong

Korban ditemukan dalam keadaan tergeletak di salah satu hotel di Kabupaten Lebong/Kabardaring
Penulis: Redaksi
Sabtu, 17 Januari 2026 | 18:34:34 WIB

KABAR DARING – Seorang perempuan bernama Diana Emilda (46), warga Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu, ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar Hotel Legapon, Desa Sukamergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Jumat malam (16/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban diduga meninggal dunia akibat overdosis obat, setelah mengonsumsi obat batuk merek Samcodin serta obat kuat. Dugaan tersebut disampaikan pihak kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan medis.

Kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban menghubungi saksi bernama Zulfia Erni melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta diantarkan makanan dan minuman ke kamar nomor 9 hotel tempat korban menginap.

Setibanya di kamar tersebut, saksi bersama rekannya Rizki sempat mengetuk pintu kamar, namun tidak mendapat jawaban dari dalam. Merasa curiga, keduanya kemudian melaporkan kondisi tersebut kepada penjaga hotel.

Selanjutnya, saksi dan pihak hotel mencoba melihat ke dalam kamar melalui jendela bagian belakang hotel dan mendapati korban dalam kondisi tertelentang di lantai kamar. Pihak hotel kemudian segera menghubungi aparat kepolisian.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Lebong Utara bersama personel Inafis Polres Lebong langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, SH, MH, didampingi PIDM Humas Polres Lebong Aiptu Syaiful Anwar, membenarkan adanya penemuan seorang perempuan meninggal dunia di kamar hotel.

“Setelah menerima informasi, anggota kami langsung menuju TKP untuk melakukan pemeriksaan,” ujar AKP Darmawel Saleh.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan mengenakan celana legging pendek warna hitam dan bra warna hijau muda. Di sekitar tubuh korban ditemukan sejumlah barang, di antaranya tisu bekas pakai, dua botol air minum mineral, dan satu bungkus rokok.

Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus obat kuat berwarna putih dengan kemasan merah di rak televisi kamar hotel, serta satu bungkus serupa yang telah terbuka di kamar mandi. Polisi juga menemukan alat kontrasepsi jenis kondom, tisu magic bekas pakai, serta pil merek Samcodin yang diduga telah dikonsumsi korban.

“Seluruh barang tersebut ditemukan di dalam kamar dan tidak jauh dari posisi korban,” jelas Kasat Reskrim.

Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Lebong untuk dilakukan pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan tim medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Tidak ditemukan adanya bekas kekerasan. Dugaan sementara, korban meninggal akibat overdosis,” ungkap AKP Darmawel.

Pihak keluarga korban yang datang ke Kabupaten Lebong menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi penolakan. Jenazah korban kemudian dibawa pihak keluarga ke Kabupaten Kepahiang untuk dimakamkan.

“Jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa untuk dimakamkan,” tutupnya. ***

Reporter: Redaksi