Di Ujung Palu Hakim, Tiga Terdakwa Perjadin DPRD Bengkulu Minta Lolos dari Skandal Rp5,9 Miliar
KABAR DARING — Ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/1/2026), menjadi panggung terbuka bagi sebuah pertarungan terakhir, antara konstruksi hukum jaksa dan upaya para terdakwa menyelamatkan diri dari jerat korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu.
Perkara ini bukan sekadar tentang nota dinas dan kuitansi fiktif. Negara disebut kehilangan Rp5,9 miliar dari skema perjalanan dinas yang dalam dakwaan jaksa dibangun secara sistematis di jantung Sekretariat DPRD.
Ketua Majelis Hakim Paisol memimpin sidang dalam suasana yang kian menentukan. Persidangan telah masuk fase paling kritis. Bukan lagi pembuktian, melainkan penilaian akhir atas siapa yang harus memikul tanggung jawab pidana.
Di tengah proses itu, dua terdakwa memilih jalur “pengakuan tak langsung” dengan mengembalikan uang negara. LF, staf PPTK, menyetor Rp25 juta. RM, PPTK perjalanan dinas, mengembalikan Rp16 juta.
Pengembalian itu bukan formalitas. Dalam hukum korupsi, ia bisa dibaca sebagai itikad baik atau justru jejak awal dari kesalahan yang diakui.
Majelis hakim bahkan memberi tenggat bagi terdakwa lain untuk melakukan hal serupa, sebuah sinyal bahwa ruang koreksi masih terbuka, tetapi palu tetap siap dijatuhkan.
Namun, ketika giliran pembelaan dibuka, tiga terdakwa LF, RP, dan AY memilih garis konfrontasi. Mereka menolak seluruh dakwaan jaksa dan meminta majelis menjatuhkan putusan bebas, dengan dalih bahwa kasus ini hanyalah kekeliruan administrasi yang dipelintir menjadi tindak pidana.
Di titik inilah perkara ini menjadi politis, apakah perjalanan dinas hanyalah kesalahan tata kelola, atau justru pintu masuk bagi praktik penghisapan uang publik secara terstruktur?
Jaksa kini bersiap dengan replik, jawaban resmi atas pledoi para terdakwa. Dari situlah akan terlihat apakah konstruksi korupsi yang dibangun penuntut umum cukup kuat untuk merobohkan pembelaan mereka.
Satu hal sudah jelas, kasus ini tak lagi hanya menyentuh individu, tetapi menyorot wajah pengelolaan keuangan DPRD Bengkulu di mata publik. Dan putusan akhirnya akan menentukan, apakah skandal ini berhenti di meja persidangan atau membuka luka yang lebih dalam di tubuh kekuasaan daerah. ***