Skandal Sawit Bengkulu: Ketika Negara Kalah oleh 15 Perusahaan Diduga Tanpa HGU

15 Perusahaan Sawit Diduga Tanpa HGU di Bengkulu: Kinerja Pemerintah dan Satgas PKH Dipertanyakan, Negara Dinilai Abai/Kabardaring
Penulis: Redaksi
Senin, 12 Januari 2026 | 10:17:34 WIB

Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Bengkulu kembali membuka tabir persoalan serius di sektor perkebunan sawit.

Sebanyak 15 perusahaan perkebunan sawit di Bengkulu diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen legal utama berupa Hak Guna Usaha (HGU).

Jika dugaan ini benar, maka persoalan tersebut bukan sekadar cacat administratif, melainkan potret rapuhnya wibawa hukum negara di hadapan korporasi.

Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Dodi Faisal, membeberkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di berbagai wilayah kabupaten.

Di Bengkulu Tengah terdapat PT RAA, PT AS, PT PMS, dan PT CSL. Di Bengkulu Utara beroperasi PT GJN, PT DPC, PT BAS, dan PT AM. Sementara di Mukomuko ada PT AMK, PT SSS, dan PT KSM. Kemudian di Bengkulu Selatan terdapat PT ABS dan PT SBS, di Kaur PT DSJ, serta di Seluma PT BSL.

Fakta ini seharusnya cukup untuk mengguncang meja-meja kekuasaan. Sebab perusahaan-perusahaan tersebut diduga telah bertahun-tahun beroperasi, menguasai lahan, memanen hasil, dan meraup keuntungan, namun tanpa fondasi legal yang sah. Dalam negara hukum, situasi seperti ini semestinya langsung berujung pada penertiban dan penindakan, bukan pembiaran.

Lebih jauh, Walhi Bengkulu juga mencatat sedikitnya 13 perusahaan sawit diduga telah merambah ribuan hektare kawasan hutan secara ilegal tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Ini menandakan bahwa persoalan sawit di Bengkulu bukan hanya soal HGU, tetapi juga menyentuh dugaan kejahatan kehutanan dan perampasan ruang hidup.

Dodi menjelaskan, dari keseluruhan perusahaan tersebut, baru 8 perusahaan yang menempuh mekanisme penyelesaian melalui Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja, yakni PT ANR, PT SIL, PT AAB, PT AAU, PT MPM, PT MAS, PT SAP, dan PT AP.

Sementara itu, 5 perusahaan lainnya — PT DDP, PT PDP, PT PSM, PT LPS, dan PT JS — hingga kini belum memenuhi mekanisme tersebut.

Dalam Pasal 110A dan 110B, UU Cipta Kerja memang membuka ruang penyelesaian administrasi bagi perkebunan sawit di kawasan hutan, dengan skema sanksi dan kewajiban perizinan yang batas waktunya paling lambat 2 November 2023.

Namun ketika tenggat telah lewat dan pelanggaran masih berlangsung, maka sorotan publik tak bisa lagi hanya diarahkan pada perusahaan. Pertanyaan terbesar justru tertuju pada pemerintah dan Aparat Penegak Hukum.

Sebab jika data sudah ada, nama perusahaan sudah terbuka, regulasi sudah jelas, dan batas waktu sudah ditetapkan, maka apa yang sebenarnya menghambat penindakan?

Di titik ini, pembiaran berlarut-larut hanya akan memperkuat kesan bahwa hukum kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan modal besar.

Walhi Bengkulu menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Pelanggaran tersebut merupakan kejahatan nyata dan menjadi salah satu pemicu utama meluasnya konflik agraria. Hingga kini, tercatat sedikitnya 17 titik konflik agraria di enam kabupaten di Provinsi Bengkulu yang belum menemukan penyelesaian.

Situasi kian diperburuk oleh dugaan ketertutupan data perusahaan dan tidak transparannya lembaga pertanahan. Publik Bengkulu masih mengingat konflik warga dengan PT ABS di Pino Raya yang berujung pada penembakan lima petani. Peristiwa ini menjadi penanda bahwa konflik agraria bukan sekadar statistik, tetapi tragedi sosial yang nyata.

Karena itu, desakan agar pemerintah dan APH bertindak tegas bukanlah tuntutan berlebihan.

Penindakan terhadap seluruh perusahaan yang melanggar hukum di sektor sawit harus dilakukan secara terbuka, adil, dan konsisten. Langkah ini penting bukan hanya untuk memulihkan tata kelola perkebunan, tetapi juga untuk menghapus stigma bahwa negara abai, atau bahkan membiarkan kejahatan korporasi berlangsung.

Jika hukum terus mandek di ruang administrasi, maka konflik akan terus membesar, hutan akan terus menyusut, dan rakyat akan terus menjadi korban. Dalam situasi seperti ini, diamnya negara bukan netralitas, melainkan sikap.

Dan publik berhak tahu, negara sedang berdiri di sisi hukum dan rakyat, atau di balik pagar korporasi.

Vox Populi VD:
Suara publik menuntut negara berhenti membisu dan mulai bertindak.

Opini Publik – Vox Populi VD

Reporter: Redaksi