KABAR DARING — Penanganan perkara dugaan kredit bermasalah senilai Rp5 miliar di Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang kini memasuki fase paling krusial: diuji di meja praperadilan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu digugat di Pengadilan Negeri Bengkulu atas penetapan empat pejabat Bank Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Agung Jaya Grup. Gugatan ini bukan hanya soal prosedur, tetapi menyentuh inti kewenangan dan tanggung jawab dalam sistem perbankan.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah YM selaku Kepala Cabang, YS dan DS sebagai Account Officer, serta YG sebagai Analis Kredit. Mereka dituding terlibat dalam pemberian kredit yang kemudian dipersoalkan secara pidana.
Namun dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum pemohon mempertanyakan apakah penetapan itu dilakukan secara sah atau justru menyasar pihak yang keliru.
Kuasa hukum pemohon, Hotma T. Sihombing, menegaskan bahwa dalam tata kelola perbankan, kredit di atas Rp1 miliar tidak bisa diputuskan di level cabang pembantu.
“Secara SOP, kredit sebesar itu harus mendapat persetujuan kantor pusat. Kalau keputusan bukan di tangan cabang, lalu mengapa yang dijadikan tersangka justru pejabat di cabang?” ujar Hotma di persidangan.
Pernyataan itu menjadi titik kritis dalam perkara ini. Jika benar keputusan kredit berada di kantor pusat, maka muncul pertanyaan besar: apakah penyidik telah menelusuri alur persetujuan kredit secara menyeluruh, atau justru menghentikan tanggung jawab hukum di level terendah.
Di sisi lain, Polda Bengkulu bersikukuh penyidikan sudah berjalan sesuai aturan. Dalam agenda jawaban termohon, Kabid Hukum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi menyampaikan bahwa semua tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hari ini kami telah menyampaikan jawaban resmi. Pada prinsipnya, penetapan tersangka dan seluruh tindakan penyidikan sudah sesuai prosedur,” kata Pambudi.
Polda bahkan meminta hakim tunggal menolak permohonan praperadilan atau menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Namun praperadilan bukan sekadar formalitas.
Sidang ini akan menentukan apakah penetapan tersangka sah secara hukum atau justru cacat prosedur. Jika hakim menemukan pelanggaran, maka status tersangka keempat pejabat Bank Bengkulu bisa gugur dan penyidikan harus diulang dari awal.
Sidang akan berlanjut ke tahap replik, duplik, dan pembuktian, sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Perkara kredit Rp5 miliar ini kini tak lagi sekadar soal dugaan pelanggaran perbankan, tetapi juga menjadi ujian serius terhadap ketelitian, profesionalisme, dan keberanian aparat penegak hukum dalam menempatkan tanggung jawab pidana secara tepat. ***