Jalani Sidang Perdana, JPU Sampaikan Praktik Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tol

Sidang perdana kasus pembebasan lahan Tol Bengkulu/Kabardaring
Penulis: Redaksi
Kamis, 08 Januari 2026 | 00:25:00 WIB

KABAR DARING – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun anggaran 2019–2020 resmi digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu (7/1/2026). Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 7 miliar.

Keempat terdakwa tersebut diantaranya mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hazairin Masrie, mantan Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana, pengacara, Hartanto serta Toto Suharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dalam perannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku semuanya didakwa lantaran terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum. Terutama manipulasi administrasi dan teknis pembebasan lahan yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Sidang perdana kasus pembebasan lahan Tol Bengkulu

Dalam surat dakwaan JPU,  praktik penyimpangan terjadi melalui proses penilaian, pengukuran, sehingga penerbitan dokumen pertanahan.

Manipulasi ini menyeret sedikitnya sembilan Warga Terdampak Proyek (WTP) dengan nilai pembebasan lahan mencapai sekitar Rp 15 miliar.

JPU juga mengungkap, terdakwa Hartanto diduga menerima aliran dana dari hasil kejahatan korupsi tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah aset, termasuk satu unit rumah mewah, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 4,1 miliar. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dikarenakan 2 terdakwa Hazairin Masrie dan Hartanto mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang eksepsi dijadwalkan 14 Januari 2026 mendatang.

Sementara dua terdakwa langsung pembuktian saksi. Agenda sidang selanjutnya akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta pendalaman alat bukti.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena berkaitan dengan proyek strategis nasional dan menyangkut integritas pengelolaan anggaran pembangunan di Bengkulu.

Adapun dua terdakwa lainnya, Ahadiya Seftiana dan Toto Suharto, tidak mengajukan eksepsi. Sidang mereka ditunda dan dijadwalkan kembali pada 4 Februari 2026 untuk melanjutkan tahapan pemeriksaan perkara. ***

Reporter: Redaksi