Tok! Fando Pranata Mantan KCP Bank Bengkulu Divonis 7 Tahun Penjara
KABAR DARING - Setelah mengikuti rangkaian sidang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu memvonis 7 tahun penjara terhadap Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu Fando Pranata sebagai terdakwa kasus korupsi penggelapan dana kas.
Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu Sahat Saur Parulian Bajarnahor pada Selasa (6/1/2026) kemarin.
Tak hanya itu, Fando juga didenda sebesar Rp 400 juta dan pidana uang pengganti kerugian senilai Rp 6,7 miliar dengan subsider empat tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan subsidair ke-3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Majelis Hakim.
Vonis majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bengkulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, lanjut Majelis Hakim,yang memberatkan terdakwa diantaranya melakukan tindak pidana korupsi, dan uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk memperbaiki rumah pribadi dan bermain judi online.
Sementara itu, ada beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa, salah satunya mengakui perbuatannya, baik pada saat penyidikan maupun di persidangan.
Informasi lain, Kejaksaan Negeri Bengkulu menyita sejumlah aset milik tersangka FD, yang merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu, terkait kasus penggelapan dana kas cabang Mega Mall Kota Bengkulu.
Lebih lanjut sejumlah aset yang disita seperti sertifikat hak guna bangunan atas nama Fando Pranata, sebidang tanah dan rumah dengan luas 194 meter persegi di Jalan Dempo 4 Kelurahan Kebun Tebeng, dan satu unit sepeda motor Yamaha tipe 2SX tahun 2015 atas nama Feny Febrianty.
Dalam menjelankan aksinya, terdakwa secara rutin menarik uang tunai dari brankas kantor dengan nominal bervariasi. Mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 40 juta per transaksi. Aksi ini dilakukan berkali-kali sejak Januari 2024 dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,71 miliar. ***