Kuasa Hulum Nadiem Makarim Ajukan Eksepsi, JPU Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Ketua Tim JPU, Roy Riyadi/Ist
Penulis: Redaksi
Rabu, 07 Januari 2026 | 11:16:00 WIB

KABAR DARING - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan resmi terkait keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026.

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 - 2024.

Menanggapi klaim pihak pengacara terdakwa mengenai ketidakcukupan alat bukti, tim JPU memberikan penjelasan mengenai batasan eksepsi dan keabsahan proses penyidikan yang telah dilakukan.

Ketua Tim JPU, Roy Riyadi menegaskan, bahwa keberatan terhadap surat dakwaan (eksepsi) telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

"Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat wajib, meliputi pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan pasal sangkaan, serta rincian waktu dan tempat kejadian (tempus dan locus delicti)," katanya.

Mengenai keraguan pihak terdakwa atas ketersediaan alat bukti, JPU menyatakan bahwa hal tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya.

"Kita menekankan bahwa putusan praperadilan telah menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim adalah sah. Hal ini membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, bahkan dalam perkara ini JPU menyebutkan telah tersedia empat alat bukti," demikian Roy Riyadi.

Adapun tim kuasa hukum Nadiem Makarim langsung mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dalam perkara itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Dalam eksepsinya, advokat Dodi Abdulkadir menyampaikan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan jauh sebelum adanya bukti nyata kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang.

Lembaga yang dimaksud yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ***

Reporter: Redaksi