Indra Sukma Meninggal Dunia, Fenty Wisnuwardhani Resmi Dilantik Anggota DPRD Kota Bengkulu
KABAR DARING - Untuk mengisi kekosongan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bengkulu Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Selasa (6/1/26).
Fenty Wisnuwardhani menggantikan Indra Sukma yang telah meninggal dunia beberapa bulan tahun 2025 lalu.
Proses pelantikan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto dan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Walikota Bengkulu, jajaran Pemerintah Kota Bengkulu, serta tamu undangan lainnya.

Pengucapan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Kota Bengkulu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipandu oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu.
Dengan pengucapan sumpah/janji tersebut, Fenty Wisnuwardhani resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu menggantikan anggota sebelumnya untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi menyampaikan, pesan agar anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas serta fungsi DPRD secara optimal.
"Jadi, untuk Ibu Fenty, teruslah melangkah step by step dan bersinergi dengan sesama anggota dewan. Bangun kolaborasi yang baik bersama Pemerintah Kota Bengkulu demi kepentingan masyarakat Kota Bengkulu yang kita cintai ini," tukasnya. ***