Bukan Golongan Warga Miskin, Pemprov Bengkulu Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

Ilustrasi/Net
Penulis: Ogi Mansyah
Senin, 05 Januari 2026 | 09:49:14 WIB

KABAR DARING - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji ukuran 3 kilogram atau gas melon. Sebab, tidak termasuk golongan masyarakat kurang mampu alias miskin.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni mengatakan, larangan untuk ASN di lingkungan Pemprov untuk minimalisir kelangkaan gas melon bagi masyarakat yang membutuhkan.

"ASN itu tidak berhak menggunakan LPG bersubsidi, karena penghasilannya sudah mencukupi. Subsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan," jelas Asisten.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya ASN yang masih menggunakan tabung gas bersubsidi tersebut.

"Kalau ada ASN yang masih pakai gas melon, silahkan dicatat dan dilaporkan," tegasnya.

Lebih jauh, ia menuturkan, ada empat kelompok sasaran utama penerima LPG subsidi. Diantaranya, masyarakat miskin ekstrem, keluarga miskin, nelayan, dan sopir angkot.

Selain itu, lanjut Denni, pemerintah telah menyesuaikan data penerima subsidi melalui sistem verifikasi agar bantuan energi ini tepat sasaran.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti praktik sebagian pelaku usaha yang masih menggunakan LPG subsidi.

Menurutnya, LPG 3 Kg tidak boleh digunakan untuk usaha menengah ke atas seperti rumah makan besar atau cafe modern.

"Gas bersubsidi itu bukan untuk usaha besar. Kalau untuk pelaku usaha mikro, seperti penjual gorengan, pedagang kaki lima, atau penjual makanan keliling, itu masih diperbolehkan," demikian Denni. ***

Reporter: Ogi Mansyah