Pengrajin Perahu Tega Rudapaksa Siswi SMA, Aksinya Direkam Dengan Kamera Ponsel
KABAR DARING - Aksi bejat seorang perantauan asal Kebumen Jawa Tengah, berinisial Wa alias Si (35). Pria yang berdomisili di Dusun Sekunyit, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, tega melakukan persetubuhan siswi SMA setempat.
Saat itu, pelaku tega melakukan tindakan tak terpuji kepada seorang anak dibawah umur hingga 10 kali. Parahnya lagi, tindakan tak bermoral itu direkam tersangka menggunakan kamera ponsel miliknya.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres BS Iptu Muhamad Akhyar Anugerah mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian.
Usai melakukan proses penyelidikan, pelaku akhirnya diamankan pada Minggu (24/12/2025) ini dan langsung dibawa ke Mapolres BS untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepada penyidik, pelaku mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan takut ketahuan istrinya yang tinggal di Kebumen, Jawa Tengah.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Iptu Akhyar.
Seorang pria ini dikenal sebagai karyawan atau pengrajin perahu di Sekunyit sejak September 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan korban, tindakan persetubuhan tersebut telah berlangsung lebih dari sepuluh kali. Korban terbuai karena pelaku merayu akan menikahinya dan serinf kerap memberikan uang.
Tak hanya berhenti di situ, tersangka bahkan melakukan tindakan yang jauh lebih berbahaya. Ia memaksa korban menelan pil kontrasepsi dengan tujuan mencegah kehamilan. Lebih mengejutkan lagi, tersangka merekam aksi persetubuhan tersebut menggunakan kamera ponsel miliknya.
Aksi persetubuhan itu dilakukan tersangkadi sebuah mess yang berlokasi di Dusun Sekunyit Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna. Mess tersebut kerap dijadikan lokasi untuk melakukan persetubuhan terhadap korban, selain beberapa lokasi lain yang berada di sekitar tempat kerja pelaku.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," tutup Kasat Reskrim. ***