Kapolri Larang Pesta Kembang Api Sambut Tahun Baru

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo/HumasPolri
Penulis: Redaksi
Rabu, 24 Desember 2025 | 08:39:50 WIB

KABAR DARING - Kegiatan penyambutan Tahun Baru 2026 di DKI Jakarta oleh jajaran pemerintah dan swasta dilarang diwarnai dengan menyalakan kembang api.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Mabes Polri tidak memberikan izin pesta kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2026 pada Rabu (31/12) malam.

Kapolri menyerahkan teknis terkait razia dan sanksi perayaan kembang api tahun baru kepada kepolisian daerah (Polda) masing-masing wilayah.

Ia sendiri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perayaan tahun baru dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti mendoakan masyarakat terdampak bencana Sumatera.

"Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera," pungkas Kapolri.

Reporter: Redaksi