Dua Oknum Jaksa yang Kena OTT KPK di Banten Diproses Kejagung

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan pers/Kabardaring
Penulis: Redaksi
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:29:50 WIB

KABAR DARING - Setelah menunggu keterangan resminya, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan salah satu dari dua terduga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banten pada Rabu (17/12/2025). Keduanya merupakan seorang jaksa yang bertugas di wilayah tersebut.

Namun demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat jaksa di Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/12/2025) dini hari.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, terkait adanya oknum jaksa yang terjerat operasi senyap pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejagung.

"Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025) dini hari.

Selain itu, pelimpahan tersebut dilakukan karena Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terlebih dahulu pada Rabu (17/12/2025). Termasuk telah menetapkan status sebagai tersangka terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Terpisah, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, dua orang telah diserahkan KPK kepada Kejagung untuk diproses lebih lanjut, sementara identitas tersangka lain akan diumumkan kemudian.

OTT yang dilakukan KPK pada 17–18 Desember 2025 tersebut turut mengamankan sejumlah pihak lain, termasuk pengacara dan pihak swasta, dengan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Dia juga mengelak adanya tekanan agar perkara tersebut diserahkan kepada Kejagung. "Kita tidak ada, saling paling hebat, itu tidak ada. Pokok sama penegakan hukum. Ya, bersinergi tadi,” tukasnya.

Informasi lain, KPK melakukan OTT di Banten pada tanggal 17-18 Desember 2025, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta.

Dalam rangkaian tangkap tangan tersebut, KPK mengungkapkan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp900 juta. Pada 18 Desember 2025, KPK melimpahkan berkas perkara dua terduga tersangka dari OTT Banten kepada Kejagung. Penyerahan berkas dilakukan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. [***]

Reporter: Redaksi