KABARDARING.ID - Tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan, Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Senin.
Yeyen tampak digiring menuju ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan Tahti Polda Bengkulu, kedua tangan terborgol di depan tubuh, serta rambut terurai. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperdalam keterangan tersangka.
Penyidik masih mengonfirmasi sejumlah alat bukti, mencocokkan keterangan Yeyen dengan para saksi, serta mendalami rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara dugaan investasi bodong tersebut.
Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan, proses hukum terhadap Yeyen masih terus berjalan. Penyidik kini fokus menelusuri mekanisme penghimpunan dana dari para korban, aliran dana yang diduga terkumpul, hingga kemungkinan adanya fakta baru maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, sedikitnya 115 orang telah melaporkan diri sebagai korban dengan estimasi total kerugian mencapai sekitar Rp4,1 miliar. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena Polda Bengkulu membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor dan melengkapi data guna mendukung proses penyidikan.
Polda Bengkulu menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum hingga seluruh rangkaian perkara terungkap secara menyeluruh. ***
